Terkait Kasus Dugaan Pungli di DLHK Palembang, Rian Angkat Bicara
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Terkait kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Palembang. Rian salah satu pegawai pengawas di DLHK kota Palembang yang sempat viral di salah satu media TV swasta viral sebagai orang yang diduga menerima suap untuk syarat masuk kerja sebagai PHL di DLHK kota Palembang.
Andriandz Kusmana (42th) mengatakan,” Atas kejadian tersebut saya shock dan saya sangat mengalami beban batin dan nama baik saya tercemar sampai saya takut akan diberhentikan dari pekerjaan yang sudah lama saya kerjakan selama 14 tahun lamanya. Selama saya bekerja baru kali ini yang terjadi, saya difitnah dan terzolimi. Padahal semua teman-teman yang bekerja di sini tidak ada satupun dipungut biaya untuk bisa bekerja di sini,” katanya saat diwawancarai di Kantor Hukum Pengacara Suwito Winoto, Kamis (23/12/2021)
Dijelaskan Rian,”Salah satu syarat penerimaan kerja itu harus ada surat pernyataan persetujuan dari suami atau istri, rupanya ibu yang bekerja ini tidak ada izin dari suaminya, lalu digantikan dengan orang lain. Tetapi setelah diganti orang lain lalu viral masalah pungli ini, yang dituduhkan ke saya dengan menerima uangnya sebesar Rp 3 juta. Yang saya sayangkan kenapa pihak media TV tersebut tidak konfirmasi ke saya langsung, kenapa harus meminta konfirmasi ke pimpinan saya. Akhirnya saya kurang puas dengan cara seperti itu, kami dipertemukan di suatu tempat di situla seorang dari media TV swasta tersebut mengatakan “Aku yang nyuruh dio karno dio bagian dari kami, aku ini wartawan lamo banyak kami kenal pejabat,” ucap Rian menirukan orang tersebut. Saya berharap ada jalan terbaik sebelum ini dibawakan ke jalur hukum, saya mau nama baik saya dibersihkan karena saya masih ingin tetap bekerja,” tegasnya.
Salah satu rekan Rian yang hadir mengatakan,”Tidak pernah ada kami memberikan uang sepeserpun untuk masuk kerja di DLHK. Apalagi sampai diminta oleh pengawas kami ini. Kami datang ke sini atas dasar ingin membantu atasan kami dalam memberikan keterangan yang benar bahwa tidak ada pungli yang dituduhkan oleh orang tersebut,” katanya.
Suwito Winoto sebagai pemberi kuasa dari Rian mengungkapkan,”Saudara Rian ini datang ke kantor kita untuk meminta perlindungan hukum apa pun itu kami siap menampung itu, bukti -bukti sudah diserahkan kepada kami dan tim semua. Setelah saya wawancarai dan saksi -saksi yang ada bukti -bukti video bukti yang lainnya memang telah terjadi kezoliman terhadap Rian ini,” ungkap Wito.
Lanjut Wito,” Maka saya akan tindak lanjuti kasus ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan, karena memang ada oknum menyebut langsung nama Pak Rian sebagai pelaku penerima uang tersebut, padahal dari Pak Rian sendiri sudah saya wawancarai sudah bersumpah tidak ada sepersenpun menerima uang tersebut, dan itu dibuktikan sendiri dari tim Pak Rian. Dengan surat pernyataan memang tidak ada pungli atau pungutan untuk masuk kerja ke sana untuk diberikan ke Pak Rian,” ucapnya.
Masih menurut Suwito, Pak Rian di sini sebagai pengawas hanya merekomendasikan untuk pegawai DLHK yang mau meminjam uang ke koperasi tersebut. “Saya tegaskan uang itu sudah digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan. Pak Rian sudah datang ke kantor kita maka kita akan menempuh jalur hukum apabila yang kita surati dan somasikan ini tidak mengindahkan. Apa pun yang saya kirimkan ini saya akan ambil langkah hukum ke depannya kepada pihak- pihak yang terkait dalam hal ini. Karena ini pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE efek yang terjadi kepada Pak Rian adalah pekerjaannya dan keluarganya dan ini sudah viral di dunia maya jadi Pak Rian tidak nyaman, apalagi sekarang mau akhir tahun kita tidak tau ke depannya dan yang pasti akan ada evaluasi terhadap pengawas dan tahun depan sudah ada penilaian. Makanya di sini saya clear kan bahwa tidak terjadi yang namanya pungli dari lapangan kepada Pak Rian tidak ada uang yang dia terima sepeserpun. Hari ini akan saya kirim surat somasinya ke kantor TV swasta tersebut. sangsinya UU ITE Pasal 27 dan UU KUHP 110 111 dengan hukuman 6 tahun,” ujarnya. (*)




