Terdakwa Perusakan Lahan Divonis Bebas
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA- Sidang kasus dugaan perusakan lahan warga di Desa Mekar Sari, Kecamatan Gandus yang dilakukan oleh terdakwa Abdullah Syahab digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, Selasa (5/4).
Sidang digelar secara virtual dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Edy Pelawi SH MH. Dalam amar putusannya, terdakwa Abdullah Syahab divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. “Majelis hakim menyatakan terdakwa Abudllah Syahab tidak terbukti melakukan perusakan lahan dan perbuatan melawan hukum, dan menyatakan terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan, dipulihkan nama baiknya,” kata hakim.
Atas putusan tersebut, JPU Kejati Sumsel menyatakan untuk pikir-pikir. Kepada awak media, warga Mekarsari yang hadir dan menyaksikan jalannya persidangan, mengatakan sangat kecewa dengan putusan sidang. “Kami kecewa dengan putusan hari ini, lahan kami dirusak tetapi terdakwanya dibebaskan,” kata warga usai persidangan.
Diketahui vonis bebas pada terdakwa Abudullah Syahab berbeda dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel.
Dimana JPU dalam tuntutan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. (gi)




