Empat LawangHeadlineNasionalSUMSEL

Syamsul Muli Seorang Buruh Tani Pelaku Pencabulan Anak Dibawa Umur

EMPAT LAWANG,MEDIASRIWIJAYA – Seorang buruh tani, Syamsul Muli (40) pelaku pencabulan anak dibawa umur tak berkutik saat diringkus Tim Buser Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang, saat berada dirumahnya di Desa Muara Pinang Baru Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Selasa (17/5) pukul 00.00 wib.

Pelaku Muli, ditangkap setelah adanya laporan Korban Bunga (14) nama disamarkan, ke Polsek Muara Pinang pada hari senin (02/5) dimana pelaku melakukan pencabulan dengan cara korban di gigit di bagian bibir atas korban sehingga mengalami luka lebam.

Penangkapan tersangka Muli setelah petugas mendapat informasi dari warga masyarakat terkait keberadaan tersangka mana usai kejadian kabur dan bersembunyi, mengetahui tersangka ada di rumah, petugas dipimpin langsung Kapolsek Muara Pinang, AKP Arlan Hidayat langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

“Mengetahui tersangka ada dirumahnya kita bergerak cepat ke kerumahnya, kemudian personil Polsek Muara Pinang pun masuk ke dalam kediamam tersangka dan pada saat dilakukan pengedahan benar tersangka bersembunyi di balik pintu kamarnya,” ungkap AKP Arlan Hidayat.

Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolsek Muara Pinang, saat dilakukan pendalaman tersangka mengakui jika dirinya melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawa umur.

“tersangka mengakui perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Pinang untuk di proses lebih lanjut,” jelasnya.

Atas pembuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak sesuai pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 dimana tersangka dapat dipenjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *