HeadlineNasionalNUSANTARAPalembangPolda SumselSUMSEL

Subdit IV Tipidter Ditreskrinsus Polda Sumsel Kembali Mengamankan Seorang Sopir Truk Yang Tertangkap Tangan Mengisi BBM Subsidi Jenis Solar Berulang di SPBU Menggunakan Barcode Pertamina

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Kembali, Subdit IV Tipidter Ditreskrinsus Polda Sumsel, mengamankan seorang sopir truk, tersangka TW alias Teguh (24), tertangkap tangan mengisi BBM subsidi jenis Solar berulang di SPBU menggunakan barcode pertamina.

Tersangka Teguh, warga Margo Mulyo Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten. Kaur Provinsi Bangkulu, ditangkap saat usai melakukan pengisi BBM Subsidi jenis Solar di SPBU di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kecamatan Kertapati Palembang, senin (29/01/2024) sekitar pukul 22.30 Wib.

Selain mengamankan tersangkan Teguh, petugas juga mengamankan barang bukti, 40 barcode dan 14 Plat Nomor yang berada di mobil truk fuso merk Hino warna Hijau Nopol BG 8949 C. “Terulang lagi modus yang sama, dia menggunakan barcode Pertamina kendaraan lain dan plat kendaraan lain lalu melakukan pengisian BBM subsidi di sejumlah SPBU menggunakan mobil truk dengan tangki yang dimodifikasi,” ucap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Astuti,Sos. Rabu (07/02/2024).

Lanjut, dikatakan AKBP Bagus. Petugas juga menemukan 10 buah baby tank berukuran 1.000 liter dan telah terisi sebanyak 4.380 liter BBM Subsidi jenis Solar, pada truk Hino dengan Nopol BG 8949 C, termasuk didalamnya juga ditemukan mesin pompa yang terhubung ke Babytank. “menurut pengakuannya sudah sebulan beraksi, dia diperintahkan oleh DPO berinisial R dan ini kita lakukan pendalaman, karena dari DPO berinisial R, tersangka TW dimodalkan Rp 7 juta untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di kota Palembang. Jadi sekali antri tersangka TW mengisi 200 liter,” jelas AKBP Bagus.

Akibat perbuatannya, tersangka TW alias Teguh dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah ke Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 miliar,” tegasnya.

Sementara itu. Tersangka TW alias Teguh, mengaku mendapatkan pekerja itu dari rekannya, dia sendiri memang merupakan supir truk lokal di Bengkulu. “saya selama di Palembang ini tinggal di truk itulah dan keliling di tiap SPBU, dan belum hapal nama-namanya, untuk akun My Pertamina dibeli dari teman-teman satubakun seharga 20 ribu,” akunya. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *