Serikat Buruh di Kota Palembang Kembali Turun ke Jalan, Mengelar Aksi Unjuk Rasa Damai Menuntut Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumsel Tahun 2023
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Ratusan buruh / pekerja di Kota Palembang yang tergabung dalam Serikat Buruh / Serikat Pekerja, kembali turun ke jalan, mengelar aksi unjuk rasa damai, menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumsel Tahun 2023 sebesar 13%. Berempat di Pintu Keluar Kantor Gubernur Sumsel Jalan Kapten A Rivai Palembang. Senin (21/11).
Kedatangan massa aksi, meminta Gubernur Sumsel Herman Deru untuk merevisi ulang kebijakan dalam menetapkan UMP Sumsel Tahun 2023 sebesar 13%. “Ini aksi gabungan buruh dan pekerja untuk menuntut kenaikan UMP tahun 2023 Provinsi Sumsel sebesar 13 %, saat ini kami meminta penjelasan dari Bapak Gubernur Sumsel Herman Deru, selaku kepala daerah dan selaku pengambil kebijakan” ungkap Hermawan, Anggota KASBI Sumsel selaku Koordinator aksi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2016 Tentang Pengupahan, untuk UMP Sumsel Tahun 2023 sebesar Rp 3.144.000, yang di nilai para buruh dan pekerja masih kurang layak dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka. Massa menuntut kenaikan sebesar 13% atau sekitar Rp 400.000 dan atau setara Rp 3.550.000. “Kami berharap bagaimana tuntutan kami dipenuhi bapak gubernur, dengan UMP yang ditetapkan sekarang ini masih kurang tapi kami harus tahu juga, jika dituntut yang besar perusahaan akan susah, maka itu kami menuntut kanaikannya 13%, sehingga kebutuhan kawan kawan buruh bisa terpenuhi,” ujarnya.
Sementara itu. Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, meyakinkan kepada buruh dan pekerja jika kenaikan UMP sebesar 8,26 % sudah mendapat rekomendasi dari dewan pengupahan dan itu sudah dipastikan persetujuannya. Akan tetapi terkait tuntutan masa aksi kenaikan upah sebesar 13% harus menunggu keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru. “Yakin lah, kita tahu keluh kesahnya, tapi kita dibentengi UU dan peraturan, tapi yakin lah 7 atau 8,2 % itu terhadap kebaikan, harapan kita, kita masih ada spek 1,8% mudah mudahan saya diskusi dengan bapak Gubernur, terhadap tuntutan 8,26 % kita sudah mendapat rekomendasi dari dewan pengupahan saya rasa tidak ada alasan lagi para pengusaha itu, ini akan kami diskusikan lagi dengan dewan pengupahan”. “Kalau 13% ini yang akan kami sampaikan, tapi kalau 8,26% saya rasa bapak gubernur sudah saya jawab sudah pasti, kalau 13 % ini akan saya sampaikan dulu, yakin lah” ujarnya. (Ly).