Seorang Admin Arisan Online Melaporkan Oknum EV Ke SPKT Polda Sumsel Karena Mengalami Tindakan Yang Seharusnya Tidak Dilakukan Oleh Rekan Rekan Oknum Arisan
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Seorang Admin arisan online, Melati Suci Murni (27) warga Jalan Sungai Lilin Jaya Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan, didampingi suami dan Kuasa Hukumnya, M Aminuddin SH MH atau dikenal dengan Amin Tras, melaporkan oknum EV dan kawan kawan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Rabu (21/9). “kedatangan kami ke sini mengingat kline kami Suci mengalami tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh rekan rekan oknum arisan. Substansinya ini masalah arisan online.” Ungkap Amin Tras SH Mh. Usai membuat laporan.
Kedatangan korban Melati didampingi Kuasa Hukumnya Amin Tras SH MH. Terkait perampasan dan pencurian barang berharga milik korban, oleh Terlapor EV dan kawan kawan sebanyak 20 orang ini tak lain adalah peserta atau anggota arisa. “kita melaporkan EV dan dkk mereka itu ada 20 orang, kalau EV inilah yang pertama kali mengambil atau membawa lari satu unit mobil, alasannya mereka tidak sabar mereka minta uang mereka kembali, kalau anggota arisan ada sekitar 200 peserta” ujarnya.
Sebelum kejadian, korban melati ditemani sang suami mendatangi Kantor Kuasa HUkum Amin Tras SH di Palembang, dalam perjanjian korban melalui kuasa hukumnya mengatakan akan bertanggung jawab dan akan mengembalikan uang peserta arisa dengan cara mencicil. Pengumuman ini disebar luaskan korban melalui Facebook dan Whatshapp. “minggu (17/9) klinenya Melati mendatangi Kantor Kuasa Hukum kita, kline kami ada permasalahan, saya kasih tahu untuk mengumumkan mengingat mereka ada group facebook dan whatsapp, bahwa permasalaha soal arisan kline kami bertanggung jawab, itu sudah di sher dan menyampaikan klarifikasi jika kline kami bertanggung jawab, tanggal 18 september kline kami mencicil pembayaran,” jelasnya.
Lanjut dikatakan Amin Tras SH Mh. Aksi perampasan ini berawal 20 orang pada senin (19/9) melakukan perampasan satu unit mobil Honda sedan hundai Nopol BG 228 LJ, dari rumah mertua korban. Bukan hanya itu para oknum pelaku ini juga menjarah barang barang dagangan korban di dua toko sekaligus. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai 200 juta, bahkan aksi penjarahan ini sempat di rekam keluarga korban dengan rasa takut. “ada sebagian oknum peserta arisan online tersebut berduyun duyun mendatangi rumah mertua, rumah korban dan dua toko kline kami, mereka merampas dan mencuri mobil milik korban, isi rumah korban dan isi dua toko BJ dan asesoris. Akibatnya mertua kline kami shock sempat dilarikan ke rumah sakit dan sudah pulang,” jelasnya.
Untuk itu korban melalui Kuasa Hukum Amin Tras SH Mh, mengharapkan keadilan yang seadil adilnya bagi klinenya, yang telah di zolimi. Sementara itu. Kabid Humas Polda Sumsel, Konbes Pol Supriadi, saat dikonfirmasi terkait laporan korban, membenarkan dan sudah diterima untuk segera ditindaklanjuti. “iya laporan sudah kita terima akan segera dintibdak lanjuti,” Ujarnya. (Ly)
