Sempat Buron Selama 3 tahun, Seorang Pelaku Penyiraman Air Keras, Akhirnya Berhasil Diringkus Polsek IT 2
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Sempat buron selama 3 tahun, seorang pelaku penyiraman air keras, M Adi Saputra (42) berhasil diringkus pihak kepolisian dari Polsek Ilir Timur (IT) 2 Palembang, Rabu (14/9) pukul 17.00 Wib di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan Palembang.“kita mengamankan seorang tersangka kasus 351 penyiraman mengunakan air keras, tersangka ini merupakan DPO yang selama ini kita cari 3 tahun lalu, kejadiannya di tahun 2019 lalu,” ungkap Kompol Fadilah, Kapolsek IT 2 Palembang. Selasa (21/9).
Dikatakan Kapolsek IT 2 Palembang. Pelaku Adi Saputra, warga Jalan Dr M Isa Lorong Agus Cik Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT 3 Palembang, nekat menyiram air keras ke korban Robby Firdaus (38) karena dikatakan jika permainan alat music hadronnya jelek bahkan rombongan tersangka dilempari batu oleh korban. “motifnya saat tersangka sedang main hadroh tersangka tidak senang dikatakan permainannya jelek tidak bagus menurut korban, dengan melempar batu.” Jelas Kompol Fadilah.
Kejadian berawal, tiga tahun silam, tepatnya sabtu (28/09/2019) sekitar pukul 20.00 Wib tersangka yang saat itu mengikuti acara agama Islam atau Houl, bersama dengan rombongan, saat tiba di Jalan Dr M Isa tepatnya di depan Lorong Bintara Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT 3 Palembang. Tiba tiba rombongan korban dilempari baru bahkan dikatakan jika perminan mereka jelek. Tidak terima tersangka pulang kerumah mengambil botol yang berisikan air keras langsung mendatangi dan menyiram korban. “Akibat siraman air keras, korban mengalami luka bakar serius di wajah dan dada. Fatal akibat siraman air ekras, korban mengalami nuta permanen pada sebelah matanya.” Ujar Kapolsek IT 2 Palembang. Usai kejadian tersangka kabur ke Jakarta disana tersangka bekerja sebagai tukang bangunan, karena rindu keluarga tersangka pulang ke Palembang.
Menurut pengakuan tersangka Adi, dirinya tidak terima jika permainan hadro nya dikatakan jelek dan dilempari batu bata oleh korban. “waktu acara mauled nabi saya main hadron dilempati batu bata dan dikatakan tidak bagus mainnya, kena batu saya pulang ke rumah ambil botol berisi air keras, usai saya lari kejakarta disana jadi tukang bangunan, tidak ada dendam dengan korban,” akunya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara, karena korban mengalami luka berat atau cacat permanen. (Ly)




