Sebanyak 143 WB Dapat Remisi Hari Raya
EMPAT LAWANG, MEDIA SRIWIJAYA – Sebanyak 143 orang Warga Binaan (WB) Lapas Kelas II B Empat Lawang, mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijiriyah / 2021.
Kepala Lapas Kelas II B Empat Lawang, Ridwantoro mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh WB, agar mendapatkan remisi hari raya tersebut. “Harus berkelakuan baik, minimal sudah menjalani pidana 6 bulan dan berkekuatan hukum tetap. Sejak ditahan tidak mendapat sanksi atau liter F,” kata Ridwantoro kepada wartawan, Minggu (16/5).
Dijelaskannya, untuk rincian Remisi Khusus (RK) terdiri dari RK 1 sebanyak 142 orang dan RK II ada 1 orang.
“Untuk besaran remisinya, yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 30 orang, remisi 1 bulan ada 102 orang, remisi 1 bulan 15 hari 11 orang. Untuk remisi 2 bulan 0 orang,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, bahwa pemberian remisi hari raya Idul Fitri 1442 Hijiriyah pada tahun ini, hendaknya dapat menjadi motivasi bagi warga binaan Lapas Kelas II B Empat Lawang yang lain.
“Ini merupakan hak yang diberikan kepada WB muslim, untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari raya. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan selalu aktif pada program-program di Lapas Kelas II B Empat Lawang, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya,” pungkasnya.(rodi)
