RS Sriwijaya MoU dengan Adv Hj Nurmalah SH MH & Idham Khalik SH MH
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Adv. Hj Nurmalah SH MH yang saat ini sedang kandidat doktor di salah satu perguruan tinggi terkemuka di kota Semarang kembali menjalin kerjasama. Kali ini dengan sejumlah pihak di antaranya dengan manajemen RS Sriwijaya Palembang. “Alhamdulilah, hari ini kami melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan RS Sriwijaya. Semoga sinergisitas ini terjalin dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” ujar Hj Nurmalah SH MH usai penandatanganan di Hotel Amaris Palembang, Jumat (20/8).
Menurut Hj Nurmalah, RS Sriwijaya sebagai sebuah rumah sakit yang awalnya hanya berkiprah khusus mata namun sekarang sudah menjadi rumah sakit umum di kota Palembang tentunya dalam menjalankan manajemen operasional praktek ada hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum. Hal ini karena sebagai rumah sakit dengan fasilitas layanan kepada masyarakat luas tentunya tidak terlepas dari berbagai hal termasuk persoalan penyelesaian secara hukum. “Itu sebabnya kami menjalin kerjasama dengan harapan Kantor Advokad Hj Nurmalah SH MH & Idham Khalik SH MH dapat memberikan pendampingan sebagai kuasa hukum RS Sriwijaya,” ujar Hj Nurmalah.
Di tempat yang sama, Direktur RS Sriwijaya dr. Hj. Eva Minerva, M.Kes dalam sambutan singkatnya mengatakan RS Sriwijaya yang saat ini menjadi satu-satunya rumah sakit yang khusus melayani mata di kota Palembang. Selanjutnya, dengan kondisi pandemi saat ini juga ikut andil memberikan layanan terutama bagi masyarakat yang ingin melakukan isolasi mandiri. Kontribusi ini diakuinya sebagai bentuk kepedulian manajemen RS Sriwijaya terhadap lingkungan sosial kemasyarakatan khususnya di kota Palembang dan Sumsel pada umumnya. “Insya Allah jika nanti sudah tidak terjadi pandemi lagi, fasilitas yang kami miliki akan tetap diberdayakan untuk aktivitas lain. RS Sriwijaya sekarang menjadi RS Umum dengan berbagai layanan,” ujar dr Hj Eva Minerva.
MoU antara RS Sriwijaya dengan Kantor Advokad Hj Nurmalah SH MH & Idham Khalik SH MH juga dihadiri owner sekaligus komisaris RS Sriwijaya Dra Indriati,M.Pd istri dr Ansori.
Pada kesempatan ini Kantor Adv Hj Nurmalah SH MH juga menjalin kerjasama dengan Media Sriwijaya dan Berita Pagi dalam rangka sinergi perlindungan hukum dan mitra publikasi.
Selanjutnya di tempat yang sama, LBH Ampera yang merupakan lembaga bantuan hukum swadaya mandiri Hj Nurmalah SH MH juga menjalin kerjasama dengan BNN Kab OKI dalam rangka memberikan perlindungan hukum gratis kepada masyarakat OKI yang tidak mampu membayar jasa lawyer ketika sedang bermasalah hukum dan perlu pendampingan hukum. (iah)

Keterangan foto: Hj Nurmalah SH MH (dua dari kiri) bersama Direktur RS Sriwijaya dr. Hj. Eva Minerva, M.Kes (sebelah kanannya) bersama menandatangani perjanjian kerjasama disaksikan Ketua LBH Ampera (kiri) dan owner sekaligus komisaris RS Sriwijaya Dra Indriati,M.Pd istri dr Ansori. (kanan berbaju hijau).




