HeadlineHukum&KriminalPalembangPolda SumselSUMSEL

Residivis Kembali Ditangkap Tim Opsnal Polsek IB II Lantaran Edarkan Sabu

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Seorang residivis, Memo (27), kembali ditangkap tim Opsnal Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang, lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu seperti jualan es keliling, di kawasan Jalan KGI Suro Lorong Langgar Kelurahan 30 Ilir Kecantikan IB 2 Palembang, Selasa (13/6) sekitar pukul 01.00 Wib.

Tersangka Memo, warga Jalan KGI Suro Lorong Kuto Batu Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang, kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dengan berat bruto0.78 gram atau sebanyak 5 paket hemat, bersama satu pirek dan satu bong.

Penangkapan tersangka, setelah petugas yang saat itu sedang hunting patroli rutin jika di TKP sering terjadi transaksi narkoba, melihat tersangka Memo di TKP dengan gerak gerik mencurigakan. Saat diperiksa petugas, tersangka yang baru keluar dari penjara ini kedapatan menyimpan paket narkoba di dalam saku kiri celananya.

Tersangka Memo, mengakui jika dirinya sengaja menjual narkoba jenis sabu, di seputaran tempat tinggal seperti berjualan es keliling.”Jualan sabu baru dua bulan lewat, aku jual sabu keliling jalan ngecer sama orang lewat, aku jual seperti orang jual es keliling,” tutuk tersangka yang menghirup udara bebas pasa tanggal 20 bulan Februari 2023 kemarin.

Tersangka di hadapan petugas mengaku jika barang haram ini dibeli dari seorang perempuan di kawasan Tangga Buntung dan akan dijual kembali.”Barang dari Tangga Buntung dari Cek Nur, untung jual sabu harga Rp 50 ribu untungnya hanya Rp 5 ribu. Kalau Rp 1ribu untungnya Rp 10 ribu. Jika sudah habis untungnya dibelikan sabu lagi. Kalau 5 paket itu untungnya Rp 25 ribu,”

Sementara itu, Kapolsek IB 2 Palembang, Kompol Wira Satria Yudha, SIK terkait keberhasilan pengungkapan kasus narkotika, atas informasi mamsyarakat yang segera ditindaklanjuti, dengan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti. “Kita berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial M, memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket bentuk kristal putih, bersama pirek dan bong,” ungkap Kompol Wira. Jumat (15/6).

Dikatakan Kapolsek IB 2 Palembang, jika tersangka Memo merupakan seorang residivis yang baru keluar penjara. “Tersangka ini seorang residivis atas kasus yang sama, menurutmu pengakuan tersangka sabu ini akan dijual lagi,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka memo dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *