google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html Polda Sumsel dan Tim Gakkum Dirjen KLHK Amankan 500 Kubik Kayu Balok Senilai Rp 3 Miliar – Mediasriwijaya
BanyuasinHeadlineHukum&KriminalMUBANasionalNUSANTARAOgan Komering IlirSUMSEL

Polda Sumsel dan Tim Gakkum Dirjen KLHK Amankan 500 Kubik Kayu Balok Senilai Rp 3 Miliar

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Dirjen KLHK RI berhasil mengamankan 500 Kubik kayu balok keras jenis kaleng atau sebanyak 1.176 batang senilai Rp 3 miliar, dan ribuan batang kayu masih berada di kanal (masih dihitung- red), di Desa Muara Medan Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pengungkapan ini, berawal informasi jika terjadi Illegal logging di wilayah perbatasan Jambi – Sumsel, tepatnya di Kanal Desa Muara Medan Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba, yang diduga sudah berlangsung sejak 2008 silam.

Tim gabungan Dirjen Gakkum KLHK. bersama Polda Sumsel dalam hal ini Ditpolarud dan Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Sumsel Kombes Pol Yohanes Sismardi Widodo, langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka. “Dengan informasi dan kerjasama kita bisa mengungkap kasus pemalakan hutan yang diduga sudah beroperasi dari tahun 2008 sampai sekarang dan sudah berlangsung sudah 13 tahun, kayu yang ditebang kayu keras dan bagus jenis kaleng,” ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, didampingi Waka Polda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan dan Dir Cegah Pam LHK RI, Sustio Iriono, Kamis (3/2).

Dikatakan Kapolda Sumsel, pemalakan di kawasan hutan produksi jika dilihat dari cara kerja dengan modus para tersangka ini sangat pintar, mereka menghanyutkan kayu – kayu balok ini melalui parit gajah sehingga apa yang mereka lakukan tidak ketahuan. “Dilihat dari drone kayu yang ada di kanal sepanjang 13 km modus mereka kayu ditarik mengunakan perahu menelusuri sungai, Alhamdulillah berhasil diamankan, informasi ini sudah ada sejak saya masuk di sini (Polda Sumsel-red), kerugian sementara diperkirakan sekitar Rp 3 miliar dan ada beberapa tersangka yang masih kita buru,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Dir Cegah Pam LHK RI, Soestyo Iriono. Ia mengatakan pembalakan hutan – hutan ini sering terjadi Bayung Lencir, Muba hingga Kecamatan Kumpe, Provinsi Jambi. Hal ini terjadi karena kurangnya pengamanan sehingga selama hampir belasan tahun terjadi illegal logging ini. “Jadi kita itu butuh pemertebal keamanan pada kawasan hutan produksi agar tidak terjadi pembalakkan hutan secara terus menerus yang dapat merugikan negara,” ujarnya.

Dikatakan Soestyo kayu – kayu balok ini biasanya dipasarkan di Pulau Jawa. Kayu – kayu ini digunakan buat mebel dan kusen. “Untuk harga satu kayu ini dihargai sekitar Rp7 juta,”ujarnya.

Bukan hanya mengamankan 500 kubik kayu balok, petugas juga mengamankan dua buah perahu tanpa mesin, satu buah chaisaw, dua unit mobil truk tanpa nopol dengan 6 orang pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 18 orang yang diamankan di TKP, akhirnya petugas menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang memiliki peran langsung, sebagai penebang tersangka R (50), A (20), E (27), D (35) merupakan warga Desa Talang Nangka Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI.

Dan dua sopir truk berinisial MS (45), warga Desa Tanah Lembak Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin dan tersangka MM (47) warga Desa Prigi Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI yang juga berperan pemberi upah para kuli punggul kayu.

Ke 6 orang tersangka ini mulai bekerja sejak Tahun 2021, sementara aksi pemalakan hutan lindung dan hutan produksi ini sudah berlangsung 2008. “Kami bersama Krimsus dan Kementerian Lingkungan Hidup, menyelesaikan kasus ini sampai tuntas, kemarin kita mengamankan 18 orang dan kita sudah menetapkan 6 tersangka dengan peran 4 orang penebang sekaligus penarik kayu hingga ke hulu dan dua orang sopir truk, kami masih mengejar pelaku yang belum ditangkap,” ungkap Dir Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol YS Widodo.

Masih dikatakan Dir Polairud Polda Sumsel, para tersangka yang diamankan ini bekerja sejak tahun 2008 hingga 2021 dengan mendapat upah, bukan hanya 1.176 batang kayu yang diamankan akan tetapi di TKP masih ada ribuan kayu yang belum diamankan karena berada di dalam kanal. “Orang yang nebang hingga narik kayu mendapat upah Rp 1.1 juta per kubik, kalau untuk sopir diupah Rp 60 ribu per kubik, untuk buruh (saksi) upahnya Rp 30 ribu per kubik, kayu yang kita amankan sekarang 1.176 batang masih ada ribuan batang di dalam parit / kanal yang belum dihitung kerena panjangnya sekitar 13 km,” ujarnya. (Ly).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *