Polda Sumatera Selatan Melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Akhirnya Angkat Bicara
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Setelah ‘nyayian’ terdakwa AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur di Persidangan jika dirinya wajib menyetor uang dari Rp 300 hingga Rp 500 juta perbulan kepada atasannya eks Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Anton Setiawan, dalam persidangan kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. (07/9) kemarin.
Atas hal tersebut, Polda Sumatera Selatan melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, akhirnya angkat bicara dan membantah semua pengakuan itu. “Saya perlu meluruskan, tidak ada Polda sumsel menerima mulai dari Rp. 300 sampai Rp.500 juta atau sumbangan apapun terkait dengan pemberitaan yang sekarang ini di media sosial, cetak maupun online,” ujar Kombes Pol Supriadi selaku Kabid Humas Polda Sumsel, Senin (12/9).
Ditegaskan Kabid Humas Polda Sumsel. Terkait pengakuan tersebut, Kombes Pol Supriadi mengatakan, sedari awal kasus ini sudah ditangani oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Sekarang tinggal bagaimana pembuktian di persidangan. “Inikan sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Jadi kita serahkan penyidikannya kesana. Jika memang ada bukti, silahkan dibuktikan ke persidangan nantinya,” kata Supriadi. Terkait setoran uang Rp 300 hingga 500 juta. Dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel. “Bisa tidak dibuktikan kalau memberi uang sebesar Rp.300 – 500 juta kepada oknum Dir pada saat itu (Kombes Pol. AS). Nanti itu dibuktikan,” katanya.
Menurut Supriadi, bila memiliki bukti setoran dana yang dimaksud, semestinya AKBP Dalizon juga memberikannya ke Propam Mabes Polri. “Silahkan berikan (buktinya) pada polisi atau Jaksa sebagai bahan atau barang bukti dari yang bersangkutan (AKBP Dalizon). Jadi jangan menyebar kemana-mana,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai tiga oknum perwira Polri mantan anak buah AKBP Dalizon yang disebut juga terlibat menerima aliran dana, Supriadi mengatakan, ketiganya sudah menjalani pemeriksaan oleh Mabes Polri. “Yang ketiga itu sudah menjalani penyelidikan oleh Mabes Polri, kita tunggu saja berkasnya dari sana,” jelasnya.(Ly).