Perpanjangan Tangan Pemerintah pada Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan MoU dengan Kejaksaan
JAMBI, MEDIASRIWIJAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau disebut juga BPJamsostek sebagai perpanjangan tangan pemerintah memberikan perlindungan pelayanan pada risiko masyarakat pekerja, Hal ini dibuktikan dengan dilakukan jalinan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Jambi serta jajarannya dalam hal Penanganan Masalah Hukum Perdata, Kamis (16/6).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, Cabang Jambi, dan Muara Bungo dengan Kejaksaan Tinggi beserta Kejaksaan Negeri se- Wilayah Provinsi Jambi tahun 2022 ini juga dibarengi dengan digelarnya Rapat Koordinasi.
Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan, Eko Purnomo menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan merupakan dua warga negara yang mempunyai tugas pokok masing -masing dengan satu tujuan. Dalam konteks kerjasama diharapkan bagaimana implementasi jaminan sosial terlaksana di Provinsi Jambi. “Khususnya bagaimana memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja di Provinsi Jambi. Inilah bukti negara hadir, bagaimana segala risiko saat aktivitas bekerja dapat terlindungi, sehingga kemandiriannya tercapai. Sehingga dijalin kolaborasi dan kerjasama dalam menangani ketidakpatuhan baik pekerja, perusahaan dan ataupun instansi pemerintah. Pada akhir goal-nya adalah kepatuhan terhadap, contohnya kewajiban pembayaran iuran, pendaftaran kepesertaan,” sebut Deputi.
Kerjasama tersebut dikatakan Eko Purnomo bukan semata mata terkait penindakan. Namun juga terkait langkah edukasi, sehingga didapatkan informasi bahwa manfaat dari program tersebut sangat luar biasa. “Tidak hanya sebatas penindakan dalam konteks kepatuhan, tapi ada sisi manfaat bagi masyarakat pekerja, stakeholder,” katanya seraya menambahkan bahwa dalam kerjasama dengan kejaksaan juga diharapkan dapat menegakkan aturan implementasi jaminan sosial. Namun tidak langsung pada penegakan, melainkan melewati beberapa fase sebelum penindakan.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jambi, Agus Irawan Yustisianto SH MH mengatakan salah satu pertemuan tersebut merupakan perpanjangan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejati Jambi dan seluruh jajarannya di Provinsi Jambi. Selain itu melakukan rapat koordinasi terkait kinerja dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari serta yang telah dicapai. Sehingga kedepan diharapkan terjadi peningkatan progres yang akan dicapai. “Bilamana ada permasalahan bisa diatasi, dan apabila ada kendala bisa kita cari dimana sumbatan sumbatannya,” ujarnya.
Namun yang pasti, Agus mengatakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap membantu dan mendukung kinerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Dari kerjasama itu, Asdatun menyampaikan target yang direncanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat tercapai maksimal. “Tanpa ada komunikasi, koordinasi yang baik, tidak saling mendukung tentu target tidak akan tercapai. Makanya kita satukan persepsi, pola pikir untuk melaksanakannya,” katanya. (*)

Keterangan foto-foto: IST




