Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 7 Truk Modif Angkut Minyak Sulingan Tanpa Izin
PALEMBANG., MEDIASRIWIJAYA – Penyidik Unit 2 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel amankan 7 unit truk modifikasi pengangkut minyak sulingan tanpa izin, saat melintas di Jalan Baypas Alang-alang Lebar Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Selasa (19/9) sekitar pukul 21.30 Wib.
Ke tujuh sopir truk ini, rencananya dimana 6 truk akan berangkat ke Provinsi Lampung dan satu truk mengangkut minyak sulingan ini akan mengisi ke sebuah Kapal yang tengah menunggu di perairan Sungai Musi Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumsel.
Tujuh tersangka yang diamankan yaitu, berinisial P, WE, A, MH, GS, IS dan ASN. Dimana hanya tersangka IS yang tujuannya beda yaitu ke perairan Sungai Musi dimana telah menunggu Kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Dinar Jaya yang bermuatan 10 ton, dimana nahkoda kapal berinisial RA (39) warga Palembang Sumsel masih dalam pengejaran. “Kita mengungkap delapan kasus, dari delapan kasus ini ada tujuh tersangka yang kita amankan, ada satu yang DPO nahkoda kapal,” ungkap Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasubdit IV, AKBP Tito Dani dan Kasub Bidpid Bidhumas Polda Sumsel, AKBP Suparlan, Jumat (22/9)
Dikatakan AKBP Putu. Selain mengamankan tujuh pelaku sopir, juga mengamankan 7 unit mobil truk telah diamankan pihak Polda Sumsel, termasuk satu unit kapal SPOB Dinar Jaya saat ini telah diamankan atau dititipkan ke Dermaga Lautan Energy di Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) 2 Palembang dengan tanda pemasangan police line. Dimana ke tujuh sopir tersebut mengangkut minyak sulingan atau masakan yang berasal dari tempat penyulingan atau masakan yang dilakukan masyarakat di kawasan Keban Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). “Semua minyak ini berasal dari Refinery Ilegal di Kabupaten Muba Kecamatan Sanga Desa Babat Toman. Jadi kasus ini masih kita kembangkan terus siapa pemilik Refinery Ilegal ini, para tersangka tidak saling mengenal.,” jelasnya.
Dari pendalaman pihak kepolisian, terutama pada ke tujuh truk yang diamankan ternyata tiap tiap truk dipasang GPRS sehingga pemilik truk dapat mengetahui keberadaan truk tersebut. Untuk Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel akan melakukan pendalaman secara intensif siapa dalam dari semua ini. “Truk- truk ini ada dipasang GPRS, jadi pergerakan sopir ini diketahui, apabila truk di luar jalur akan diketahui pemilik truk, ini masih kita cek siapa yang memasang GPRS dan pemilik truk termasuk pemilik Refinery Ilegal ini,” jelasnya.
Atas perbuatanya ke tujuh tersangka terancam Pasal 54 jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang No 22 Tahun 2001 Tentang Migas, dan atau Pasal 323 Jo Pasal 216 Ayat (1) Undang-undang RI No 17 Tahun 2009 Tentang Pelayanan serta membantu nahkoda tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 6 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. (Ly)