Pengrusakan Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo Dapat Dituntut Secara Pidana
Poto:
Pengrusakan Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo yang merupakan penguasa terakhir Kesultanan Palembang Darussalam dan juga perdana menteri menjadi salah satu fokus pembahasan Diskusi Kelompok Terpumpun, “Pentingnya Pelestarian Cagar Budaya Kesultanan Palembang Darussalam” sekaligus buka bersama Kerabat Kesultanan Palembang Darussalam di gedung Al Hijrah, Palembang, Senin (17/4) sore.
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Pengrusakan Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo yang merupakan penguasa terakhir Kesultanan Palembang Darussalam dan juga perdana menteri menjadi salah satu fokus pembahasan Diskusi Kelompok Terpumpun, “Pentingnya Pelestarian Cagar Budaya Kesultanan Palembang Darussalam” sekaligus buka bersama Kerabat Kesultanan Palembang Darussalam di gedung Al Hijrah, Palembang, Senin (17/4) sore.
Dengan nara sumber akademisi hukum dari UIN Raden Fatah, Palembang Dr (C) Jumanah SH MH, sejarawan dari UIN Raden Fatah Palembang Dr (C) Kemas Ar Panji S.Pd Msi dengan moderator Vebri Al Lintani.
Juga dihadiri di antaranya Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn, kerabat Kesultanan Palembang Darussalam di antaranya Ali Goik, Marta Astra, Edi Payuni, Mang Liem, Iskandar Sabeni, Heri Mastari, RM Riyan Zakaria Djauhari.
SMB IV menjelaskan kegiatan hari ini fokus bahwa benda cagar budaya yang ada di Palembang harus dilestarikan dan dijaga karena banyak sekali nilai-nilai yang harus dipertahankan di sana.
“Ibu Jumana tadi menjelaskan bagaimana aspek hukumnya dan aspek kesejarahan dari Pak Ari Panji,” katanya.
Sedangkan Dr (C) Jumanah SH MH menegaskan untuk aspek hukumnya pengrusakan cagar budaya itu dapat dituntut secara pidana. “Kalau dalam pencurian dapat juga dituntut perdata dalam kepemilikannya , untuk pelestariannya cagar budaya harus di jaga secara bersama-sama dengan kerjasama antara masyarakat, pihak-pihak yang berwenang yang mencakup masalah cagar budaya
Dr (C) Kemas Ar Panji S.Pd Msi menilai cagar budaya ini penting karena menyangkut nilai budaya , pendidikan dan lain sebagainya maka harus dijaga . “Tidak ada cerita cagar budaya itu di rusak ,” katanya.
Vebri Al Lintani menambahkan pihaknya dari kerabat Kesultanan Palembang Darussalam hari ini melaksanakan diskusi perlindungan cagar budaya Kesultanan Palembang Darussalam .“Pentingnya pelestarian cagar budaya Kesultanan Palembang Darussalam, kita mengundang ibu Jumanah sebagai akademis hukum dari UIN Raden Fatah dan Kemas Ar Panji, sejarawan dari UIN Raden Fatah, “ katanya.
Kegiatan ini menurutnya akan menambah wawasan bagaimana kerabat Kesultanan Palembang Darussalam dan juga ke depan kerabat Kesultanan Palembang memiliki tanggung jawab bagaimana cara melestarikan cagar budaya yang ada di Kesultanan Palembang Darussalam. (rel)