HeadlineHukum&KriminalPalembang

Pengaruh Narkoba, Cabuli Anak Bawah Umur

BANYUASIN,  MEDIASRIWIJAYA – Kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Candra Oktaviasyah (26) nekat melakukan pencabulan anak di bawah umur kepada Bunga (10) saat hendak pergi ke warung, Kamis (26/8) sekitar pukul 21.00 Wib.

Tersangka Candra, tak berkutik saat diringkus tim Opsnal Polsek Talang Kelapa Banyuasin, di rumahnya Jalan Aguscik Ayin Rt 022 Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Sabtu (4/9).

Penangkapan tersangka Candra dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda RN Panji, setelah pihak kepolisian menerima laporan orang tua Bunga ke SPKT Polsek Talang Kelapa Banyuasin, yang tidak senang anak gadisnya menjadi korban pencabulan.

Selanjutnya, tersangka Candra bersama barang bukti berupa satu setel pakaian tidur warna merah muda milik korban yang dikenakan saat itu, digelandang ke Mapolsek Talang Kelapa Banyuasin guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin Kompol Haris Munandar SH Sik, didampingi Kanit Reskrim Ipda RN Panji, membenarkan jika pihaknya mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur. “Benar, ini tersangka pencabulan anak di bawah umur, kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan kemarin, tersangka dengan korban ini masih satu kampung,” ungkapnya, Minggu (5/9).

Dijelaskan Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, jika tersangka nekat melakukan pencabulan, selain pengaruh narkoba juga tergiur kecantikan korban.”Tersangka ini nafsu melihat kecantikan korban yang masih polos, tersangka ini mantan anak punk dan sering pakai narkoba,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Kompol Haris Munandar SH Sik, mengimbau terkhusus para orang tua, agar dapat lebih ketat mengawasi anak- anaknya. “Saya mengimbau kepada orang tua, agar lebih mengawasi anak- anaknya agar tidak main atau keluar rumah sendirian, terutama malam hari, untuk menghindari hal- hal yang tidak baik,” ujarnya.

Kejadian berawal, korban Bunga (10) seorang diri main dari rumah lalu mampir ke sebuah warung di Jalan Pangeran Ayin Lorong Atap. Setiba di lorong TKP korban bertemu dengan tersangka Candra yang sedang duduk di pinggir jalan. “Korban lewat mau ke warung, lalu saya hampiri, saya panggil ‘sini dek kakak pegang dulu sebelum adek pegi maen’, saya langsung meraba dan mengelus ke alat vitalnya,” aku tersangka di hadapan petugas penyidik.

Masih dikatakan tersangka Candra, korban sempat menepis tangannya lalu pergi, sementara dirinya nekat melakukan pencabulan karena nafsu. “Saya nafsu lihat kecantikan korban yang polos, apalagi saat itu dia sendirian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Candra dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 71 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *