Pelaksanaan Sidang Musyawarah Terbuka Bawaslu Empat Lawang pada Agenda Pembuktian, Keterangan Saksi dan Ahli Berlangsung Hingga Malam
EMPATLAWANG, MEDIASRIWIJAYA – Musyawarah di Bawaslu Empal Lawang Kamis, 3 Oktober 2024. Dimulai pukul 10.00 WIB hingga malam pukul 20.00 WIB. Seusai sidang pembuktian alat bukti, saksi dan ahli, kuasa Hukum HBA-Henny. Junialdi, SH., Bersama Nico Thomas, SH. Memberikan keterangan mereka optimis permohonan akan dikabulkan, bahwa Termohon (KPU Kabupaten Empat Lawang) telah keliru menghitung periode Masa jabatan HBA.
Bukti-bukti yg kami ajukan telah jelas dan terang dari Surat Keputusan Kemendagri mengenai pemberhentian sementara dan menunjuk Syahril Hanafian tanggal 22 Oktober 2015, serta dimaknai secara utuh mengenai 3 Putusan MK yang harus dijadikan dasar untuk menghitung periodisasi masa jabatan, kami juga telah jadikan 3 putusan tersebut sebagai alat bukti (Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK nomor 2/PUU-XXI/2023).
Mengenai, Saksi ahli Handoko dari KPU Prov. Sumsel yang diajukan oleh pihak termohon (KPU Empat Lawang) kami selaku kuasa hukum HBA menolak kehadiranya untuk memberikan keterangan.
dikarenakan Saksi tersebut masih termasuk bagian dari Termohon dimana saksi tersebut Berasal Dari Lembaga KPU Provinsi Sumatera Selatan, yang keterangannya dapat berpotensi tidak netral dan objektif karena saksi merupakan bagian dari KPU yg dalam Permohonan ini adalah pihak Termohon perkara a quo,.
Namun pihak termohon yang mengajukan saksi tetap memaksakan saksi Ahli ini tetap diajukan kepada majelis, sehinggah majelis menskorsing musyawarah hingga mengambil keputusan saksi ahli yg diajukan termohon hanya diambil keteranganya tanpa diambil sumpah dan kami selaku kuasa hukum HBA yang menolak kehadiran saksi tersebut memutuskan tidak mengambil hak kami untuk bertanya, karena keterangan yang tidak di angkat sumpah adalah keterangan yg tidak bernilai dan tidak bisa dijadikan bukti.
Dalam keterangannya Syahril hanafiah juga telah jelas menyampaikan benar jika HBA diberhentikan sementara tanggal 22 Oktober 2015 dan ketika itu beliau jg yang menggantikannya. Bahkan beliau sendiri mengakui segala bentuk tugas, tanggung jawab dan wewenang bupati definitif sejak tanggal 22 Oktober 2015 beliau yang melaksanakannya. Termasuk mengambil Keputusan serta menandatanganan dokumen-dokumen yang harus di tanda tangan bupati telah beralih dilakukan oleh Syahril hanafian.
Sementara, ahli Profesor. Dr. Febrian, SH., M.S Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi dan Perundangan-Undangan Universitas Sriwijaya(Unsri) dalam persidangan dengan tegas menyatakan : “KPU bisa saja salah dalam hitungan masa periodesasi, maka dari itu kewenangan Bawaslu yang akan menganulirnya, atau bisa juga dari instansi yang diatasnya secara berjenjang yang memperbaiki kesalahnnya”. Semua ini masih ranah perdebatan diruang akademisi, sudah biasa ada penafsiran yang berbeda”, tutupnya.
Menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum HBA, Prof. Febrian juga berpendapat “peraturan hukum yang lebih rendah (PKPU, Red) akan menjadi batal demi hukum apabila bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi” (Putusan MK, Red).
Keterangan Ahli lain juga sudah sangat terang dan jelas, ahli Dr. H. Yuli Asmara Triputra S. H.,M.Hum akademisi dan ahli hukum tata negara menerangkan bahwa proses perhitungan masa jabatan kepala daerah yang dilakukan KPU Kabupaten empat lawang jelas keliru. Sebab KPU Kabupaten empat lawang telah mengabaikan putusan MK perihal cara menghitung periodisasi masa jabatan kepala daerah.
Ahli menerangkan, MK sudah jelas menegaskan dalam putusannya bahwa Cara menghitung masa jabatan pejabat PLt bupati dihitung sama saja dengan bupati definitif. Sebab MK tidak membedakan masa jabatan yang dijalani baik secara definitif maupun pejabat sementara. Hal ini secara Asas a contrario berlaku juga terhadap perhitungan untuk pejabat definitif yang berhenti sementara karena suatu hal.
Sehingga cara penghitunga wakil bupat yang menggantikan tugas bupati non aktif terhitung sejak ditunjuk menjadi pelaksana tukas Bupati non aktif, yang mana Syahril hanafiah ditunjuk sebagai PJ bupati sejak 22 Oktober 2015, maka sejak saat itu juga HBA sebagai bupati non aktif telah berhenti penghitungan masa jabatannya.
Dengan demikian masa jabatannya H, Budi Antoni Aljufri, terhitung sejak dilantik menjadi Bupati definitive pada 26 Agustus 2013 hingga diberhentikan sementara 22 Oktober 2015 adalah 2 tahun 1 bulan dan 27 hari.
Sehingga secara hukum H, Budi Antoni Aljufri belum dapat dihitung 2 periode dalam masa menjabatnya. Oleh karena itu kami sangat optimis dan yakin bahwa Permohonan yang kami ajukan sudah sangat patut untuk dikabulkan. (*)