Palembang Masih Berada di Zona kuning
*Berlaku PPKM level 2 sampai 23 Desember
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Warga yang telah berbahagia mendengar bahwa Palembang telah memasuki Zona Hijau nampaknya harus sedikit lebih bersabar, sebab Palembang secara resmi masih berada di dalam zona kuning, menurut Surat edaran nomor 49/SE/DINKES/2021. Surat edaran tersebut menjabarkan bagaimana kondisi Palembang yang belum memenuhi kriteria memasuki Zona Hijau masih tepat dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 2.
Kriteria memasuki Zona Hijau sendiri adalah sebuah wilayah tidak memiliki kasus penyebaran selama 1 bulan, dan tingkat vaksinasi Penduduk Lanjut usia (Lansia) sebesar 60%, kepala dinas kesehatan dr. Fenty Aprina, M.Kes menjelaskan pada hari Selasa (07/12/21) bahwa Palembang belum memenuhi syarat tersebut. “Untuk kasus kita sudah rendah, tetapi tingkat vaksinasi lansia kita belum mencapai 60%, inilah yang membuat kita belum bisa disebut zona hijau” ujar Fenty
Klasifikasi Zona kuning mengharuskan Palembang menetapkan PPKM level 2 hingga tanggal 23 Desember, Walikota Palembang Harnojoyo membenarkan hal ini setelah melakukan Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun
Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD) melalui Video Conference bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada hari Rabu (08/12/21). “Sekarang kita ini zona kuning, ya kita akan terapkan bagaimana ditempat umum kita minimalkan supaya terhindar dari hal yang tidak kita inginkan ya”
Harnojoyo menambahkan bahwa PPKM level 2 ini mengharuskan tempat yang terbuka untuk umum membatasi kapasitas maksimal menjadi 75% dan menutup tempat wisata seperti Benteng Kuto Besak saat Natal dan Tahun Baru. “Ditutup ya (tempat wisata saat tahun baru), nanti akan dikerahkan Pol PP untuk pengamanan” ujar Harnojoyo.