Pencuri Brangkas Apotik K – NIA Pharma Diringkus
- Hanya Berselang Dua Hari Pasca Kejadian
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Hanya berselang dua hari, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Unit 3 Jatanras, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tunggal pencurian peti brangkas milik Apotik K – NIA Pharma Jalan OPI Raya 15 Ulu Jakabaring Palembang. Minggu (25/7) sekitar pukul 07.00 wib.
Tersangka Hari Wijaya alias Ari (33) sopir angkot warga Jalan Perum Opi RSS Blok D Nomor 20 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang, tak berkutik setelah petugas menghadiahkan 3 butir timah panas di kedua kakinya.
Lantaran, tersangka berusaha kabur dan melawan saat petugas hendak menangkapnya di kawasan Jalan Wahid Hasyim 5 Ulu Palembang. Minggu (25/7) kemarin.
Dari pengakuan tersangka inilah diketahui jika barang bukti brangkas telah dibuang ke Danau OPI, petugas pun bergegas mencari barang bukti bahkan petugas menyelam untuk mendapatkan barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolda Sumsel untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka Hari di hadapan petugas mengakui jika dirinya beraksi dibantu seorang teman yang bertugas menggambar situasi klinik. “Rencananya aku mau ambil tv karena ada ini laju ambil brangkas, kawan Eko yang gambar aku cuma eksekusi, masuk lewat jendela,” aku tersangka Hari.
Diakuinya jika uang dalam brangkas selain bagi dua sisanya dibelikan handphone. “Uang dalam brangkas, ada Rp 7.600.000 kami bagi dua, uang habis aku beli handphone, setelah itu brangkat aku buang ke danau OPI,” akunya.
Sementara itu. Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kombes Pol CS Panjaitan didampingi Kanit 3 Jatanras AKP I Putu Suryawan, membenarkan jika pihaknya berhasil mengungkap pencurian di sebuah apotik atau pencurian brangkas.
“pelaku yang kita amankan ini adalah pelaku pembobolan brankas dari apotek di palembang, pelaku terekan CCTV, barang bukti kita temukan di danau OPI, untuk pelaku ada dua, si Kiki merupakan pelaki utama, dan satu lagi masih DPO,”jelasnya.
Atas perbuatannya, masih dikatakan Kasubdit III Jatanras, pelaku terancam penjara 5 tahun keatas. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun, apa lagi pelaku ini seorang residivis dengan kasus yang sama,”jelasnya. (Ly).