HeadlineSUMSEL

Pembentukan Kikim Area Disetujui Gubernur dan DPRD Sumsel

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Kikim Area yang ingin memisahkan diri dari Kabupaten Lahat mendapatkan persetujuan dari DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dan Gubernur Sumsel.

Ini tertuang persetujuan yang ditandatangani ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel, H Herman Deru pada rapat paripurna ke-34 DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi I terhadap pemekaran CDP Kikim Area,  Senin  (26/7).

Dalam persetujuan bersama itu tertuang pula kesiapan Pemprov Sumsel untuk menggelontorkan anggaran sebesar Rp25 milyar per-tahun selama tiga tahun saat Kikim Area nantinya disahkan menjadi DOB.

Menurut Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati berharap kelak apabila nantinya Kikim Area disahkan menjadi DOB jangan justru membebani daerah induk. “Makanya saat audiensi dengan kami beberapa waktu lalu yang kami pertanyakan pertama kali apa sumber pendapatan utama Kikim Area ini. Karena, jika hanya berpatokan dengan luas wilayah dan jumlah kecamatan tentu tidak cukup harus berbasiskan pendapatan daerah, yang terpenting apa penyumbang pendapatan utamanya,” kata politisi partai Golkar ini.

Anita menyebut dalam aturannya, apabila telah menjadi DOB nantinya akan mendapatkan bantuan baik dari kabupaten induk maupun provinsi. “Khusus untuk calon DOB yang lain seperti Pantai Timur, Gelumbang, Muba Timur dan Banyuasin Timur sampai saat ini dari presidiumnya belum pernah melakukan audiensi dengan kami,” katanya.

Sedangkan Gubernur Sumsel, H Herman Deru juga menyambut baik usulan CDP Kikim Area menjadi DOB. “Selain Kikim Area yang ada di Prolegnas ada pula Pantai Timur yang presidiumnya belum melakukan anjangsana. Karena usulan DOB ini menurut Mendagri tidak bisa top down tapi harus bottom up. Kita percepat persetujuan untuk Kikim Area ini supaya apabila nantinya moratorium dicabut ada di barisan terdepan untuk disetujui,” katanya.

Sedangkan Ketua Presidium CDP Kikim Area, Drs H Chozali Hanan,MM menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Sumsel dan Pemprov Sumsel yang telah menyetujui pengusulan daerah baru ini. “Kikim Area ini nantinya terdiri dari lima kecamatan dan 89 desa dengan pendapatan utama diantaranya hasil tambang migas, pertanian dan perkebunan,” katanya.

Chozali mengaku persetujuan DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel ini merupakan tindaklanjut dari persetujuan setelah dari DPRD dan Bupati Lahat selaku kabupaten induk.

Chozali berharap agar nantinya pemerintah pusat dapat segera mencabut moratorium pemekaran daerah untuk percepatan pembangunan daerah baru tersebut. (sf)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *