HeadlineNasionalNUSANTARAPalembangSUMSEL

OPINI: Prof Nyayu: Kenaikan BPIH sebagai Upaya “Menjaga” Kualitas Penyelenggaraan Haji

foto: IST – Prof Dr Nyayu Khodijah S Ag, MSi

Beberapa waktu yang lalu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI menjadi sebesar Rp. 69.193.733,- Usulan kebijakan ini merupakan usulan yang tidak populis mengingat usulan ini disampaikan di tahun politik, namun Menteri Agama lebih mengutamakan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Tentu semua masih ingat bahwa tahun 2020 dan 2021 ketika pandemi covid 19 sedang melanda Indonesia dan seluruh dunia, maka Pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan umat muslim di luar Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji. Namun ketika di tahun 2022 yang lalu ketika pelaksanaan haji telah diizinkan, Kementerian Agama telah berhasil menyelenggarakan pelayanan haji secara baik, bahkan dinilai banyak pihak “berkualitas”. Salah satu…. Ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa mengingat waktu persiapan yang singkat dan ini pertama kali penyelenggaraan haji pasca pandemi yang tentu ada banyak penyesuaian dalam penyelenggaraannya. Ditambah lagi bahwa penyelenggaraan haji tahun 2022 merupakan yang pertama sejak Gus Yaqut menjabat sebagai Menag.

Bahwa apa yang dilakukan oleh Menag tersebut adalah sangat rasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji. Seperti diketahui bahwa penyelenggaraan haji membutuhkan pengeluaran yang tidak sedikit, baik untuk persiapan, transportasi, biaya hotel, katering, dan lain-lain. Dapat dimaklumi bersama bahwa saat ini semua biaya-biaya tersebut mengalami kenaikan karena adanya inflasi.

Sebagai Rektor yang juga seorang ibu rumah tangga,  bahwa saat ini semua barang kebutuhan baik untuk makan dan transportasi mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Karena itu saya menilai bahwa kenaikan biaya haji merupakan suatu keniscayaan apabila mengharapkan penyelenggaraan haji yang tetap berkualitas. Sebagai contoh ketika seseorang berbelanja suatu barang kebutuhan, bagaimana mungkin ia mengharapkan kualitas barang yang baik jika yang dibeli barang yang semurah mungkin. Berdasarkan logika ini, maka menurut saya kenaikan biaya haji tidak dapat dihindari manakala kita ingin mempertahankan penyelenggaraan haji yang berkualitas di tengah-tengah kenaikan harga berbagai barang kebutuhan, utamanya makanan, akomodasi, dan transportasi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan haji.

Selain itu, jika dibandingkan dengan biaya penyelenggaraan umroh yang hanya 9-12 hari namun bisa mencapai Rp 30 juta, bahkan lebih, maka kenaikan biaya haji yang diusulkan Menag masih lebih murah. Karenanya saya mengajak masyarakat untuk berbaik sangka saja dengan kebijakan yang diambil pemerintah yang sudah pasti telah melakukan pertimbangan yang sangat matang sebelum memutuskan kenaikan biaya haji. Kita doakan saja semoga Kementerian Agama dan DPR RI dapat mencarikan solusi terbaik agar dapat membuat pembiayaan haji yang seefisien mungkin tanpa mengorbankan kualitas aamiin. (Prof Dr Nyayu Khodijah S Ag, MSi adalah Rektor Universitas Negeri Islam Raden Fatah Palembang)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *