HeadlineOPINIPalembangSUMSEL

OPINI: Pemanfaatan “BALAI PERTEMUAN” untuk Gedung Kesenian Palembang

Oleh: Vebri Al Lintani

Untuk keperluan sosialita dan hiburan, Pemerintah Hindia Belanda membangun kawasan yang disebut dengan societeit di beberapa kota, termasuk di kota Palembang. Mulanya, kawasan societeit dibangun di Batavia, menyusul kemudian di beberapa kota di Indonesia.
Kawasan societiet di Kresidenan Palembang dibangun pada 1928, terletak di sebelah barat Benteng Kuto Besak, tepatnya di Jalan Sekanak, Kecamatan Bukit Kecil. Dalam kawasan societeit ini terdapat 3 gedung, pertama 2 gedung diantara jalan Sekanak dan jalan Bari, gedung utama menghadap ke jalan Sekanak, sedangkan gedung ke dua menghadap jalan Bari.
Gedung utama yang saat ini dikenal dengan Balai Prajurit atau disebut juga dengan rumah bola digunakan sebagai gedung pertunjukan (Schouw burg) dan kegiatan bersenang-senang seperti pesta dansa oleh Belanda. Lalu di zaman Belanda menjadi bioskop Luxor (1928) dan bioskop Mustika (1970) di masa kemerdekaan. Di belakangnya, terdapat bangunan yang sekarang menjadi Sekretariat Himpunan Putera Puteri Keluarga Angakatan Darat (HIPAKAD). Sedangkan gedung yang menghadap sungai Musi atau jalan Sultan Mahmud Badaruddin II dikenal sebagai Balai Pertemuan atau Gedung Pamong Praja. Kedua gedung ini diangn dengan gaya arsitektur “art deco”.
Saat ini Balai Prajurit dikelola oleh Kodam II/Sriwijaya, sedangkan gedung Balai Pertemuan dikelola oleh Pemerintah Kota Palembang. Pada masa Orde Lama Balai Pertemuan sering digunakan sebagai tempat untuk kegiatan konvensi, seminar, festival-festival, lomba-lomba seni dan pergelaran seni. Lalu, pada tahun 1993-2003 sebagai kantor Polisi Pamong Praja. Dan pada awal tahun 2014, Balai Pertemuan diserahkan kepada pihak ketiga untuk dikelola dan direnovasi seadanya dengan tidak mengubah bentuk aslinya. Pihak ketiga menggunakan gedung ini sebagai restoran dengan nama Kuto Besak Theater Restaurant (KBTR).
Pada tahun 2019, pihak ketiga menyerahkan kembali gedung ini kepada Pemkot Palembang. Namun, sejak dikembalikan, agaknya gedung ini tampak tidak terawat. Beberapa helai besi pagar di sisi kanan gedung sudah lepas sehingga mudah dimasuki oleh pencuri. Tampak dari luar pagar, ada jendela yang sudah terbuka, dan mungkin ada yang sudah dijarah. Gedung ini terlihat gelap pada malam hari. Jika tidak segera diambil tindakan, gedung ini akan semakin dijarah. Tentu tidak dapat diterima dengan akal sehat jika pemerintah kota mengabaikan asset yang diduga sebagai Bangunan Cagar Budaya yang berada dalam kawasan perkantoran tersebut dirusak dan dijarah oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Keabaian ini menunjukkan tidak adanya komitmen Pemerintah Kota Palembang terhadap pembangunan kebudayaan, termasuk kepedulian terhadap pelestarian cagar budaya. Bukan itu saja, Pemerintah Kota agaknya juga tega. Ketika Balai Pertemuan dikelola oleh pihak ketiga, Pemkot pasti mendapatkan masukan dana, namun setelah dikembalikan Balai Pertemuan dibiarkan terbengkalai.

Secara legal, sebenarnya, hingga saat ini belum ada satupun bentuk cagar budaya yang telah ditetapkan (sertifikasi) oleh Pemkot Palembang (dalam hal ini Walikota Palembang), kecuali Bangunan Pasar Cinde. Namun, setelah beberapa hari sertifikat penetapannya keluar, meskipun mendapat banyak protes dari berbagai pihak, pasar Cinde tetap dihancurkan. Hanya beberapa pilar khas cendawan yang ditinggalkan. Dan celakanya lagi, hingga saat ini, pasar Cinde pun terbengkalai. Para pedagang di pasar Cinde pun ikut menanggung derita atas keputusan yang hanya berpihak pada kehendak kapitalis dan pembangunan mercusuar pemerintah daerah waktu itu.

Kembali ke persoalan kenapa belum bisa disebut sebagai cagar budaya. Ini alasannya, menurut UU nomor 11 tahun 2010,  yang disebut dengan cagar budaya  adalah warisan budaya kebendaan, berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air  yang telah ditetapkan melalui keputusan Walikota atas rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Maka, jika sebelum ditetapkan, warisan budaya kebendaan tersebut baru bisa disebut dengan calon cagar budaya bukan sebagai cagar budaya.

Fakta ini tentu sangat ironis, Palembang sebagai kota tertua dan termasuk dalam Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) namun tidak memiliki cagar budaya atau pusaka yang telah disahkan. Apalagi sebentar lagi, tepatnya pada 2-5 November 2022 mendatang, Palembang akan menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IX.

Terlepas dari tidak adanya legalitas cagar budaya, Balai Pertemuan selayaknya dimanfaatkan sesuai dengan latar belakang sejarahnya. Sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pada pasal 85 dikatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata (ayat 1).

Selain ketentuan dalam kriteria CB tersebut, dalam rekomendasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Palembang, disebutkan bahwa setiap Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) memerlukan sarana dan prasarana (sapras) kebudayaan, termasuk salah satunya OPK Seni.
Bagi, Kota Palembang, Sarpras seperti Gedung Kesenian merupakan kebutuhan yang sangat penting. Telah berpuluh tahun masyarakat, khususnya masyarakat seni Kota Palembang mengidam-idamkan agar pemerintah kota Palembang membangun Gedung Kesenian yang refresentatif namun belum kunjung ada bayangannya.
Tahun 2009, atas nama Kaukus Seniman Palembang, saya dan beberapa teman teater Gaung menemui Walikota Edi Santana dan mengemukakan pentingnya Gedung Kesenian. Setelah cukup panjang berdiskusi, akhirnya Edi Santana mengerti bahwa Palembang memang butuh gedung yang menurut istilah beliau semacam “Gedung Opera”. Beliau menunjukkan ada beberapa lahan yang cocok untuk kepentingan tersebut, yaitu lapangan di SMA I, Lapangan Hatta, dan Lapangan Kamboja. Diskusi yang cukup seru tersebut berakhir dengan kenangan dan harapan tak berujung.
Barangkali memang sulit bagi Pemkot Palembang Kota memikirkan Sarpras Kesenian yang refresentatif karena butuh dana yang besar dan dianggap tidak menguntungkan secara materi. Maka, sementara ini akan sangat bijak jika Pemkot Palembang memanfaatkan Balai Pertemuan yang notabene sejarahnya dibuat oleh Belanda sebagai sarana sosialisasi dan hiburan. Jika hal ini terjadi, maka akan cukuplah untuk menjawab keinginan panjang masyarakat seni selama ini. Bagi Wako Harnojoyo, jika ini dilakukan akan menjadi kenangan yang manis di pengujung masa jabatannya. Semoga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *