google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html Oknum ASN Golongan 3/C Sekretaris Pemerintah Provinsi Sumsel Tertangkap Tangan Sedang Pesta Sabu Bersama 3 Keluarganya – Mediasriwijaya
HeadlinePalembangSUMSEL

Oknum ASN Golongan 3/C Sekretaris Pemerintah Provinsi Sumsel Tertangkap Tangan Sedang Pesta Sabu Bersama 3 Keluarganya

PALEMBANG. MEDIASRIWIJAYA,- Najamudin. Oknum ASN Golongan 3/C di Sekretaris Pemerintah Provinsi Sumsel ini, tertangkap tangan sedang pesta sabu bersama 3 keluarganya, di Jalan Talang Kelapa Lorong Angsana Rt 48 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang. Minggu (20/06) sekitar pikul 21.00 Wib.

Tersangka Najamudik bin Selik merupakan residivis dalam kasus yang sama, ditangkap bersama dua keponakannya tersangka Reza Wahyudi bin Rasuan dan Rasman bin Rasuan, serta seorang adik ipar tersangka Rizki Wahyudi.

Keempatnya ditangkap tim Opsnal Polsek Sukarami yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Deni. Saat di gerebek ke empat tersangka lagi mengunakan sabu terbukti petugas mengamankan barang bukti berupa, satu paket kecil sabu dengan berat bruto 0,19 gram, satu buah bong alat hisab, satu buah pirek, satu buah korek api gas, dan sembilan kantong klip transparan. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Sukarami.

Kapolsek Sukarami Kompol Budi Hartono Sutrisno, SH Sik, disampingi Kanit Reskrim dan Kanit Intel, membenarkan jika ke empat tersangka ditangkap saat sedang mengunakan sabu. “Ke empat tersangka ini diamankan atas kasus narkoba, disaat Anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap 4 orang sedang mengisap sabu, atas laporan masyarakat,” ungkap Kompol Budi. Kamis (24/06).

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui jika satu dari empat tersangka berstatus ASN dan tiga tersangka pekerjaan buruh, bahkan satu tersangka seorang residivis. “Ya dari empat tersangka ini ada satu yang menjadi ASN dan tiganya sebagai buruh mereka ini masih ada ikatan keluarga, bahkan satu tersangka atas nama N ini residivia, pernah ditahan atas kasus yang sama,” ujarnya.

Masih dikatakan beliau, bahkan saat pengerebekan di TKP masih terdapat sisa sabu.”saat kita gerebek kita menemukan sisa sabu sebanyak 0,19 gram beserta alat hisap,” jelasnya.

Saat ini pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Sukarami, dalam kasus narkoba pihaknya berkomitmen memberantas narkoba. “Kami berkomitmen memberantas narkoba, kami akan tindak setiap pelanggaran kejahatan yang melibatkan narkoba, kami tidak akan segan segan memberantas narkoba di wilayah hukum narkoba,” tegasnya.

Sementara itu. Tersangka Najamudin, mengaku jika dirinya bersama tiga orang keluarga secara patungan membeli sabu, dan digunakan di rumah. “Sabu kami beli dari Penggot seharga 50 ribu di jalan labi labi secara patungan, ” ungkap residivis kasus narkoba ini di vonis 7 bulan tahun 2009 lalu.

Diakuinya tersangka Najamudin, setidaknya sudah 4 kali mengunakan narkoba kurun waktu 3 bulan, walau dirinya sempat berhenti tapi masih melanjutkan mengkonsumsi narkoba. “Saya sempat berhenti tapi mungkin karena pengaruh jadi nyabu lagi, waktu di tahan 7 bulan saya hanya di rehab,” akunya.

Atas perbuatannya ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *