Modus Baru Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Yang Disimpan Dalam Ban Serep
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Modus baru penyelundupan narkotika jenis sabu, yang dibawa 3 kurir asal Aceh, sebanyak 6.8 Kilogram atau 7 bungkus besar, yang disimpan dalam Ban Serep berhasil diungkap Direktorat Resnarkoba Polda Sumsel. Sabtu. (12/8) pukul 02.00 Wib.
Tiga orang kurir asal Aceh ini, bernama. Maimul Fidal alias Mul (34) dan Faudul Rahman (34) keduanya warga Kampung Pulau Barat Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara, dan tersangka Irvansyah Iraba alias Dekgam (20) warga Muara Dua Lhokseumawe Aceh. Ketiga pelaku kurir sabu ini, ditangkap saat mengendarai sebuah mobil jenis kijang Inova warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 1591 FE. Setiba di kawasan Jalan Baypas Terminal Alang Alang Lebar Palembang.
Penangkapan berasal informasi masyarakat, jika akan ada pengiriman sabu lewat darat dari Aceh ke Palembang. Mendapat informasi tersebut petugas langsung bergerak melakukan pencegatan. Saat mobil yang dicurigai melintas di TKP, petugas langsung memberhentikan dan dilakukan pengeledahan. Awal pengeledahan petugas tidak menemukan barang bukti, akan tetapi setelah dilakukan pengeledahan mendalam, petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu lima bungkus sabu di dalam ban serep dibawa mobil. “Kita melakukan pengeledahan di dalam mobil tidak ada, ternyata BB ini di dalam ban serep di bawa mobil, kemudian kita amankan 3 orang, dan kita gelandang ke Polda Sumsel,” ungkap Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi. Kamis (24/8).
Selanjutnya 3 pelaku bersama barang bukti 7 bungkus sabu dalam kemasan tea china warna hijau dengan tulisan cina ‘Chinese Pin Wei’ dengan berat bruto 6.8 Kilogram. Digelandang ke Mapolda Sumsel.
Sedangkan menurut pengakuan tersangka Maimul Fidal, mereka bertugas mengantar sabu ke palembang, dimana sekali antar mereka dijanjikan upah sebesar Rp 70 Juta, baru 10 juta diterima untuk biaya perjalanan. Ke tiga pelaku ini dijanjikan. masing masing mendapat Rp 20 Juta perorang. “sabu diletakan di ban serep, kami tahu yang kami antar sabu tapi kami tidak tahu di mana letaknya, karena mobil sempat 1 jam dibawa dia, total upah kami di kasih 70 juta ini yang pertama, uang baru 10 yang kami terima untuk uang jalan,” aku pelaku Mul.
Dikatakan pelaku Mul, jika dirinya dikenalkan saudaranya yang ada di penjara Tanjung Pinang, untuk mengantar sabu kenalan saudaranya. “Saya di suruh kenalan saudara saya anter sabu ke palembang, saya tidak kenal, kami berhubungan lewat HP kecil itu, saya ambil barang di Kampung Pantai Barat Lhokseumawe,” jelasnya. (Ly).





