Milik 21 Paket Sabu, DY Diringkus Anggota Polres Banyuasin
BANYUASIN, MEDIA SRIWIJAYA — Seorang pria berinisial DY (26), warga Desa Talang Jaya Raya I Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin, lantaran kedapatan memiliki 22 paket narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Jatrat Tunggal mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di sebuah pondok yang beralamat di Dusun II Taja Raya I Desa Talang jaya Raya I Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang cukup kemudian petugas kepolisian langsung melakukan pengrebekan pada Jumat (30/7).
“Pengrebekan di pondok tersebut, diamankan seorang laki-laki atas nama DY,” kata, Selasa (10/8).
Dari penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 22 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,02 gram yang disimpan dalam satu buah dompet warna pink dan dimasukkan kedalam tas selempang warna hitam yang dikaitkan atau dikenakan pelaku di pinggang.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (ydp)




