Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Paslon HBA-Henny, Empat Lawang Dipastikan PSU
Teks foto: Fahmi Nugroho SH MH (tengah) bersama Junialdi SH (paling kiri) dan Nico Thomas SH (paling kanan).
JAKARTA, MEDIASRIWIJAYA – Kontestasi demokrasi di kabupaten empat lawang memperoleh titik terang. Melalui Kuasa Hukum Paslon HBA-Henny, Kantor Hukum Fahmi Nugroho dkk yang mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi telah berakhir dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah proses kemelut yang panjang, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, prinsip-prinsip dan asas-asas demokrasi seperti terselamatkan. Bahwa demokrasi yang kita anut adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of democracy, telah menunjukan bahwa setiap hal yang bertentangan dan melanggar konstitusi, harus diluruskan agar tidak merugikan hak konstitusional setiap warga negara. Prinsip inilah yang dikedepankan oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutus permohonan yang diajukan oleh Paslon HBA-Henny melalui Kuasa Hukumnya Fahmi Nugroho dkk. “Dalam pertimbangannya, mahkamah konstitusi berpandangan bahwa pertimbangan penyelenggara pemilu (dalam hal ini KPUD Kab. Empat lawang) yang memutuskan tidak memenuhi syarat (TMS) pasangan HBA-Henny dalam proses penetapan paslon dengan dasar melanggar ketentuan Pasal 19 huruf b PKPU Nomor 8 tahun 2024, adalah keliru dan melanggar hak konstitusional,” ujar Fahmi Nugroho, S.H.M.H didampingi timnya, Junialdi SH dan Nico Thomas SH dari Fahmi Nugroho, S.H.M.H & Kawan-kawan di Jakarta (24/2).
Menurut Fahmi, Mahkamah Konstitusi secara tegas dan konsisten mempertimbangkan bahwa perhitungan periodisasi masa jabatan telah jelas diputus dlaam ketiga putusan MK sebelumnya yaitu putusan MK nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, dan 2/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, perhitungan yang dilakukan oleh KPUD Kab. Empat Lawang keliru. Dan mahkamah konstitusi menyatakan bahwa perhitungan masa jabatan HBA dalam masa jabatan periode 2013-2018 baru menjabat selamat 2 tahun 1 bulan. Sehingga Mahkamah konstitusi menegaskan bahwa masa jabatan HBA belum bisa dinyatakan 1 periode karena belum melewati 2 tahun setengah. Melalui pertimbangan tersebut, mahkamah konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Kuasa Hukum HBA-Henny. “Dengan amar putusan tersebut, semarak pesta demokrasi Masyarakat kabupaten empat lawang akan dimulai dengan dilakukannya Pemilihan Suara Ulang,” tambahnya.
Kuasa Hukum HBA-Henny, Fahmi Nugroho menyatakan bahwa ini adalah kemenangan konstitusi dan kemenangan atas memperjuangkan kebenaran. Kami berjuang hingga akhir, untuk menyatakan bahwa kebenaran tidak akan bisa ditutupi dengan berbagai Upaya picik. Kebenaran akan menuntun jalannya untuk hadir ke permukaan. Oleh karena itu, kami sampaikan selamat untuk HBA-Henny, yang telah sah untuk mengikuti kontestasi pemilihan sebagai pasangan calon di pilkada Bupati dan wakil bupati Kab. Empat Lawang.
Fahmi Nugroho juga menyampaikan selamat untuk semua masyarakat Empat Lawang. Inilah demokrasi yang mana kedaulatan tertinggi adalah ada pada masyarakat. (saf)
