Kurun Waktu 3 Minggu, Ditresnarkoba Polda Ungkap 14 LP Kasus Narkoba
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Direktorat Reserse Naroba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap 14 Laporan Polisi dengan mengamankan 17 orang pelaku tindak kejahatan narkoba di Wilayah Sumsel dalam kurung waktu 3 minggu di bulan September 2021, bahkan salah satu pelaku narkoba ‘Semi Gudang’ (penyimpanan-red) milik Napi yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumsel.
17 tersangka narkoba ini terdiri dari 16 orang laki- laki dan seorang perempuan, dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 2.302,63 gram sedangkan pil extaci sebanyak 2.168 butir dan serbuk pil extacy sebanyak 55,66 gram. “Ini ada 14 LP dengan 17 tersangka terdiri dari 16 tersangka laki laki dan seorang tersangka perempuan, hasil ungkap kasus selama bulan September 2021, pengungkapan ini di berbagai daerah di Sumsel seperti Palembang, Muaraenim, Musi Banyuasin, OKU Timur, OKI dan OI,” ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel AKBP Iralinsah, SH. Saat memimpin konferensi pers bertempat di halaman gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel. Kamis (23/9)
Dengan banyaknya barang bukti yang diamankan dari para tersangka, dijelaskan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, setidaknya Polda Sumsel dalam hal ini jajaran Ditresnaarkoba berhasil menyelamatkan ribuan jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba. “Dengan adanya pengungkapan kasus di bulan September ini Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyelamatkan masyarakat 18.462 orang jiwa,” ujarnya..
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu, didampingi Kabag Ops Kompol Dwi, dan para Kasubdit Ditresnarkoba Polda Sumseel, mengatakan jika dari 14 Laporan Polisi yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel, yaitu kasus dari penangkapan tersangka AH, MD dan DO dengan barang bukti sabu 928 gram dan extasi sebanyak 2.027 butir ditangkap di dua TKP yaitu Jalan Masjid Al Gazali Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB 1 Palembang dan Jalan Timor Lorong Timor Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB 1 Palembang. Bahkan tersangka AH merupakan’Gudang’ milik seorang narapidana berinisial DO dari balik sebuah Lapas di Sumsel.
Penangkapan tersangka AH berawal petugas Opsnal Ditresnarkoba menerima informasi dari warga masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan Under Caber Buy, dari keberhasil menangkap tersangka AH dengan barang bukti 1 ons petugas langsung melakukan penggeledahan di rumahnya yang berhasil mengamankan barang bukti di dalam sebuah ember di rumah tersangka. “Dari 14 LP ini ada satu kasus menonjol dimana barang bukti cukup banyak hampir satu kilo dan pil extaci lebih dari 2 ribu, dari tiga tersangka AH, MD dan DO. Seperti biasa anggota opsnal Ditresnarkoba melakukan under caber buy, dari hasil pengembangan kita kembali menemukan di dalam ember rumah tersangka ada 10 bungkus hampir satu kilo sabu, dimana 1 bungkus sudah laku jadi yang kita amankan hanya 928 gram saja,” jelas Kombes Pol Heri Istu.
Selain menemukan narkoba jenis sabu petugas juga menemukan narkoba jenis pil ectaci, dan 5 bal kantong plastik dan bahan digital. Bahkan dari lokasi temukan dapat dikatakan jika tersangka AH merupakan ‘Semi Gudang’ juga bertugas sebagai pengedar barang haram. “AH ini cenderung kepada Semi Gudang, selain gudang (penyimpan-red) tersangka ini juga memasarkan narkoba dia masih melayani pembeli. Dari pengakuan tersangka AH ini jika barang dari seseorang oknum Napi berinisial DO di Lapas, tersangka AH ini kelasnya lumayan lah,jelasnya.
Tersangka AH, dengan mengunakan baju tahanan nomor 18 dengan tangan terborgol, mengakui jika dirinya baru satu minggu mengeluti dunia hitam narkoba dengan menjadi tempat penyimpan barang haram narkoba tersebut. “Barang dari DO narkoba dari Palembang ini lah pak, saya baru satu minggu inilah pak ambil barang (narkoba jenis sabu dan pil extacy-red) ini, barang ada di rumah, sabu 1 kg baru diantar satu,” akunya
Atas perbutanya para tersangka dijerat dengan Pasal yang dilanggar Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 123 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama penjara seumur hidup, dan atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara seumur hidup atau mati. (Ly)





