Satu Liter Bawa Kebaikan Sejuta Umat
Teks foto: Lokasi operasional Sumur Cantik Sere Laya Belida Muaraenim.
- Komitmen Emban Amanah Wujudkan Swasembada dan Ketahanan Energi Nasional
LEMBAK, MEDIASRIWIJAYA – Berseragam batik PNS, seorang wanita yang usianya sekitar 25 tahun tampak santai mengendarai motornya melewati jalan operasi Sumur Cantik, Sere Laya Belida Lembak Muara Enim, Senin (8/6). “Mbak, kok lewat jalan ini?” pertanyaan ini dilontarkan ke wanita ini. Dan dengan senyum kecil, dia menjawab. “Melewati jalan ini saya bisa lebih cepat sampai ke lokasi tempat saya mengajar di salah satu SD di wilayah Belida ini. Alhamdulilah meski tidak diaspal tapi kami terbantu dengan adanya jalan ini,” ujarnya.
Lokasi Lapangan Cantik, wilayah kerja PT Sele Raya Belida yang terletak di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Operasional Sumur Cantik yang berdiri di lahan seluas 1,2 hektare dan dilengkapi delapan sumur produksi. Secara keseluruhan, wilayah kerja ini mencakup empat lapangan produksi dengan total area operasional mencapai sekitar delapan hektare.

Teks foto: saf – Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Safei Sapri saat memberikan sambutan.
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, Safei Sapri menyebutkan bahwa industri hulu migas saat ini menghadapi tantangan besar, mengingat minyak dan gas merupakan sumber daya yang tidak terbarukan. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk menekan laju penurunan produksi alami, melakukan eksplorasi wilayah baru, serta pengeboran eksploitasi.“Saat ini kita mengemban amanah mewujudkan swasembada dan ketahanan energi nasional. Satu liter pun produksi tidak boleh turun. SKK Migas bersama KKKS harus mampu menjaga tingkat produksi sekaligus menemukan cadangan baru melalui kegiatan eksplorasi. Bahwa seluruh kegiatan operasional hulu migas dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan standar keselamatan yang berlaku, serta berada dalam pengawasan ketat SKK Migas. Salah satu wilayah operasional ya di Sumur Cantik ini. Sumur Cantik sedang walk off namun masih banyak kegiatan di sini yang sedang bekerja di area operasi sumur ini, “ ujar Syafei.
Apa yang disampaikan Syafei ini bukan tidak beralasan. Komitmen tegas bahwa “Satu Liter pun Produksi tidak Boleh Turun” adalah bagian dari ketegasan manajemen SKK Migas dan KKKS. Sesuai tupoksi, SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) berperan sebagai pengawas dan pengendali operasional hulu migas, sedangkan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) adalah perusahaan yang melakukan eksplorasi dan produksi. SKK Migas memastikan pengelolaan migas memberi manfaat maksimal bagi negara tercinta, Republik Indonesia ini.
SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi): Resmi dibentuk dan beroperasi sejak tahun 2013. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013, menyusul dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012. Sementara, KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama): KKKS sudah beroperasi jauh sebelum SKK Migas terbentuk, karena konsep kontrak kerja sama (production sharing contract) sudah lama digunakan dalam industri migas Indonesia. Namun, sejak 2013, KKKS berada di bawah pengawasan dan koordinasi SKK Migas, bukan lagi BPMIGAS.
SKK Migas telah melaksanakan kegiatan yang mendorong multiplier effect (efek berganda) hulu migas secara intensif, terutama sejak tahun 2021. Meskipun fungsi pengawasan kegiatan hulu migas telah dimulai sejak lembaga pendahulunya (BPMIGAS) berdiri pada tahun 2002, fokus yang lebih masif dan terstruktur untuk mendorong efek berganda—seperti optimalisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), keterlibatan vendor lokal, dan pengembangan masyarakat—meningkat signifikan pada tahun 2021 dan berlanjut hingga 2026.
Dilansir dari laman Times Indonesia, 20 Oktober 2021, bahwa faktanya, SKK Migas dan KKKS dorong multiplier effect industri Hulu Migas pada perekonomian nasional dan daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Sektor hulu migas memberikan dampak positif bagi pundi-pundi pemerintah daerah dengan adanya kewajiban untuk memilih perusahaan daerah dimana proyek berada untuk pengadaan barang/jasa senilai US$1 juta. Selain itu, efek berganda industri hulu migas bagi pemerintah daerah juga dirasakan melalui penerapan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan participating interest. Sektor hulu migas merupakan satu-satunya industri di Indonesia yang menerapkan kedua kebijakan tersebut untuk daerah penghasil migas. Bagi daerah penghasil, DBH Migas adalah andalan sumber anggaran bagi pembangunan di daerah. DBH diharapkan dapat digunakan sesuai dengan tujuan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi hulu migas. Sedangkan dampak tidak langsung dari sektor hulu migas adalah terciptanya bisnis penyedia barang dan jasa lokal, kesempatan lapangan usaha, kesempatan kerja penyerapan tenaga kerja lokal, dan adanya tanggung jawab sosial yang diemban setiap KKKS pada wilayah kerjanya. Besarnya efek berganda industri migas pada industri lain membuat SKK Migas menerapkan kebijakan untuk tetap menjalankan operasi hulu migas ketika pandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk Indonesia, pada 2020,” kata Kepala Satuan Kerja Hulu Migas (SKK Migas) Dwi Soetjipto, ketika itu.

Teks foto: Penjelasan Tim Operasional produksi di Sumur Cantik Sere Laya Belida Lembak Muara Enim terkait proses produksi minyak.
Masih menurutnya, keberadaan industri hulu migas beserta penunjangnya telah memberikan dukungan bagi kelangsungan industri lain, terutama di masa pandemi Covid-19. Dan dampak yang ditimbulkan sektor hulu migas tersebut tidak hanya berkaitan dengan hal-hal yang bersifat teknis, tetapi juga non-teknis. Terus beroperasinya usaha-usaha tersebut di seluruh wilayah operasi hulu migas membuat pendapatan daerah tetap terus bergulir. “Di saat industri hulu migas tidak menghentikan kegiatan operasionalnya, maka industri yang terkait langsung maupun tidak dengan hulu migas tetap berjalan,” ujar Dwi, Rabu (20/10/2021). Masih dikutip dari laman Times Indonesia.
SKK Migas dan KKKS bahu-membahu meningkatkan efek berganda pada wilayah operasi hulu migas melalui kewajiban KKKS untuk melakukan pembinaan seperti pelatihan, memberikan kesempatan untuk uji produk termasuk teknologi tinggi, serta pembinaan melalui Program Pengembangan Masyarakat di sekitar wilayah kerja operasi. Program Pengembangan Masyarakat tersebut dilaksanakan tidak dalam bentuk dana, melainkan dalam bentuk program (inkind).
Poin-poin penting terkait pelaksanaan multiplier effect oleh SKK Migas:
- Tahun 2021: SKK Migas merealisasikan 3 program kerja utama untuk multiplier effect, termasuk penilaian vendor dalam negeri, Centralized Integrated Vendor Database (CIVD), dan kepatuhan rantai suplai.
- Forum Kapasitas Nasional: Sejak tahun 2021, SKK Migas menyelenggarakan Forum Kapasitas Nasional untuk menampilkan industri binaan hulu migas dan meningkatkan penggunaan produk lokal.
- Penguatan Industri Lokal: SKK Migas terus mendorong peningkatan peran industri nasional dan lokal, salah satunya melalui program pembinaan pabrikan dalam negeri untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam rantai suplai migas.
- Implementasi 2025-2026: SKK Migas terus meningkatkan efek berganda melalui kebijakan TKDN yang tinggi (mencapai 60% pada non-PSN) dan keterlibatan BUMD serta UMKM dalam operasional hulu migas.
Secara keseluruhan, multiplier effect ini bertujuan agar industri hulu migas tidak hanya memberikan penerimaan negara, tetapi juga menggerakkan perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja.
Multiplier effect Hulu Migas adalah komitmen mutlak, semoga harapan “Satu Liter pun Produksi tidak Boleh Turun” adalah asa bersama seluruh rakyat dan pemerintah Indonesia, sebagai perwujudan menjalankan dan mengemban amanah mewujudkan swasembada dan ketahanan energi nasional. Semoga. (safta)




