KPU Pagaralam Gelar Uji Publik Penataan dan Alokasi Anggota DPRD
PAGARALAM, MEDIASRIWIJAYA – Komisi Pemilihan Umum dalam menjalankan kewenangan dan tugas tidak lepas dari Undang Undang dan Peraturan yang baku. Seperti ditandaskan oleh Ketua KPU kota Pagaralam, saat membuka gelaran Uji Publik Penataan dan Alokasi anggota DPRD. Menurut Ketua KPU kota Pagaralam Rahmat Qori Setiawan masalah Dapil sesuai dengan PKPU serta Undang Undang No 7 Tahun 2017 yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.
Ditambahkan Qori kesuksesan pemilu bukan hanya di tangan penyelenggara akan tetapi perlu kolaborasi semua pihak. “Pemilu 2024 akan lebih pelik dari pemilu 2019 sebelumnya,” ujarnya, Kamis (15/12) di Favour Water Fun.
Sekda kota Pagaralam Syamsul Bahri Burlian dalam sambutannya mengatakan berdasarkan peraturan KPU No.3 tahun 2022 saat ini kita sudah memasuki tahapan Pemilu. Yang perlu diketahui proses tahapan Pemilu bukan hanya oleh KPU. Dalam hal ini Pemkot Pagaralam sangat mendukung kegiatan ini.
Dapil dapat mewujudkan keterwakilan anggota DPRD sebagai perwakilan. “Uji Publik tidak boleh ditutup- tutupi” tandas Sekda. Sehingga pelaksanaannya berjalan dengan aman, lancar, sukses dan tidak ada hal- hal yang berujung dengan keributan,” pesannya.
Sementara Komisioner KPU Pagaralam, Kristian Hadinata dalam paparannya, keunikan Pemilu 2024 lantaran pengaruh Partai Politik (Parpol) yang jumlahnya bertambah menjadi 17 Parpol. Ditambah dengan pergeseran alokasi DPRD kota Pagaralam dimana sebelumnya untuk Kecamatan PAU sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi, sedangkan untuk kecamatan Pagaralam Selatan yang sebelumnya 9 kursi menjadi 8 kursi. Karenanya dalam uji publik ini diperlukan saran atau suara- suara publik. “Perubahan perubahan di atas membuat keunikan tersendiri dalam penyelenggaraan Pemilu Pagaralam,” katanya.
Tampak hadir sejumlah perwakilan partai,tamu dan undangan penting lainnya. (Rep)
