Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov Sumsel Penuhi Panggilan Klarifikasi Dari Penyidik
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Aufah Syahrizal, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai ‘saksi’ di Subdit I Tindak Pidana (Tipid) Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Aufah Syahrizal, memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik, tiba di Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada hari rabu tanggal 20 september 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, terkait kasus penipuan investasi online Future E-Commerce (FEC).
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel. AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H didampingi AKBP Bagus Suryo Wibowo, Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Membenarkan jika saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Aufah Syahrizal dalam tahap klarifikasi dengan status saksi. “Beliau kita pangil sesuai undangan yang kita kirim, saat ini sedang di klarifikasi, diambil keterangan berupa klarifikasi, setelah itu proses penyelidikan terus berlanjut, statusnya masih saksi, kita masih klarifikasi dan pemeriksaan. masih berjalan (pukul 17.30 Wib),.” ungkap AKBP Putu.
Untuk saksi dan kerugian, dikatakan AKBP Putu, setidaknya ada 5 saksi sudah diambil keterangan, jika ditambah dengan saksi korban total saksi yang diambil keterangan mencapai 130 orang saksi, total para korban sebanyak 139 orang dengan kerugian mencapai Rp 3,5 Milyar. “saat ini kita sudah memeriksa 5 saksi jika dengan korbannya sudah sampai 130 saksi. Untuk korban sampai saat ini sudah ada 139 orang dengan kerugian mencapai Rp 3,5 milyar.” ujarnya
Penyidik Subdit 1 Tipid Indagsi Polda Sumsel, dengan banyaknya saksi yang diperiksa guna klarifikasi, belum menetapkan siapa pelaku atau tersangka dari kasus Investasi FEC tersebut. “Belum, masih proses lidik kita,” jelas AKPB Putu.
Guna mempermuda proses penyelidikan, Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, dalam mengumpulkan data setiap korban dari Investasi FEC, berencana akan membuat sebuah aplikasi, sehingga setiap korban dapat mengakses dan mengisi identitas diri jika sudah menjadi korban investasi bodong FEC. (Ly).