Kemenag Muratara Bantah Adanya Warga Menikahi Dua Wanita Bersamaan Tercatat di KUA
MURATARA, MEDIASRIWIJAYA – Kepala Kantor Urusan Agama (Kemenag) kabupaten Musi Rawas Utara Ikhsan Bayjuri keluarkan Pers Rilis terkait berita Kabupaten Muratara viral di media online ‘ Bahwa pernikahan yang ada di Desa Karang Anyar belum tercatat di kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara’ Minggu (13/9).
“Saya langsung perintahkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Rupit dimana wilayah itu adalah wilayahnya untuk mengecek di lokasi apakah benar bahwa pernikahan itu sudah terdaftar di KUA atau tidak, ” katanya.
Telah beredar di media sosial bahwa pernikahan yang dilaksanakan di Desa Karang Anyar, satu laki- laki menikahi dua perempuan berselang waktu beberapa jam itu terdaktar di KUA Kecamatan Rupit itu tidak benar karena dia menikah di bawah tangan atau belum terdaftar. “Kita merujuk sesuai UU pernikahan mengatur bahwa pernikahan baik laki -laki maupun perempuan itu 19 tahun artinya kalau itu dilaksanakan di bawah19 tahun ada prosedur yang harus dikerjakan yaitu meminta persetujuan di pengadilan agama yang berada di wilayahnya,” tegasnya.
Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat secara umum untuk tidak membuat berita atau keterangan yang bukan wewenangnya atau berkompeten memberikan keterangan bahwa pelaksanaan akad nikah yang mereka lakukan sudah terdaftar di KUA dan sudah dicatat oleh petugas KUA , padahal itu tidak benar atau hoaks. “Kami memberikan apresiasi kepada KUA Kecamatan Rupit yang langsung terjun ke lapangan untuk mendapatkan informasi dan langsung mencari keterangan di situ mendapat keterangan dari tokoh agama bagaimana proses akad nikah tersebut dan Kepala Kantor Urusan Agama sudah membuat statemen bahwa pernikahan itu tidak terdaftar, ” harapnya.
Sementara itu Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rupit Joni Hardi SAg , menyampaikan dengan ini pernyataan terkait berita yang beredar pada hari Jumat (10/9) telah terjadi pernikahan di Desa Karang Anyar dimana satu orang calon pengantin laki – laki menikahi dalam waktu satu hari dua orang perempuan sekaligus secara bersamaan hanya jelang waktu beberapa jam dan sudah beredar di media sosial maupun media online. “Kami selaku KUA kecamatan Rupit dimana terjadi pernikahan tersebut secara kelembagaan di luar pengetahuan kami karena pernikahan itu di bawah tangan atau nikah sirih, menurut informasi yang kami dapat dari tokoh masyarakat bahwa pengantin laki – laki masih di bawah umur 19 tahun, sesuai UU No 1 tahun 1974 tentang pernikahan dan sudah direvisi dengan UU No 16 tahun 2019 tentang perkawinan dimana pengantin laki – laki harus berusia 19 tahun, ” sampainya. (mud)




