Kapolda Sumsel Mengingatkan ke Empat Perusahaan Yang Berada di Kabupaten OKI Untuk Bertanggung Jawab Atas Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengingatkan kepada para perusahaan khususnya empat perusahaan perkebunan yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk bertanggung jawab atas kebakaran hutan kebun dan lahan (Karhutbunlah) baik yang berada di dalam perkebunan maupun
sekitar Hak Guna Usaha dan atau Hutan Tanaman Industri (HTI).
Keempat Perusahaan perkebunan yang dimaksud yaitu, PT Rambang Agro Jaya. PT Waringin Agro Jaya dan PT Samora Usaha Jaya dan PT Bumi Mekar Hijau dimana keempatnya tipe hak HGU. “Perusahaan pemegang HGU dan HTI ini agar bertanggung jawab atas api yang berada di dalam maupun di sekitar HGU dan HTI mereka,” ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo. Minggu (01/10).
Mengingat Karhutbunlah yang terjadi saat ini di Indonesia khususnya Provinsi Sumsel sudah darurat, sehingga perlu penanganan serius dan kerjasama semua pihak, untuk perkebunan di Perusahaan, Kapolda Sumsel meminta pemerintah setempat melalui Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian dan Dinas Kehutanan, untuk rutin mengecek dan mengingatkan pihak pihak Perusahaan terkait fasilitas dan sarana pemadam kebakaran, jika sewaktu waktu terjadi karhutbunlah dapat dengan sigap melakukan pemadaman. “Dinas pertanian, Perkebunan dan Kehutanan perlu turun untuk melakukan pengecekan kesiapan regu pemadam kebakaran milik Perusahaan pemegang HGU dan HTI,” ujarnya.
Sementara itu. Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan jika Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel melakukan upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu dan tidak ada toleransi, dimana pelaku pembakaran hutan kebun dan lahan akan di ancam sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Dari hasil penindakan yang dilakukan pihak Polda Sumsel dan jajarannya sampai saat ini setidaknya ada 22 kasus dengan 40 tersangka,“Kita tanpa toleransi bagi yang membakar lahan di saat musim kemarau ini kita tindak tegas, Polda Sumsel dan jajaran ada 22 kasus yang ditangani dengan 40 tersangka, para pelaku ini ada yang di tahanan ada juga yang tidak dilakukan penahanan. Akan tetapi sebagian besar tidak ditahan,” jelas AKPB Putu. Untuk pelaku yang tidak ditahan. Dijelaskan Putu, proses hukum tetap berjalan, namun karena pelaku diduga baru atau akan memulai dan api tidak terlalu besar, “tetapi kasus tersebut tetap diproses, kita jadikan tersangka dan kasus kita kirim ke JPU,” jelasnya
Bukan hanya warga masyarakat yang melakukan pembakaran diproses hukum. Dituturkan Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan keterlibatan empat Perusahaan perkebunan sawit tersebut. “kita juga melakukan penegakan hukum terhadap koporasi, saat ini ada beberapa Perusahaan yang kita selidiki dimana kebunnya terbakar, baik dari titik api dari luar kebunnya maupun titik api yang berada di dalam kebunnya. Jadi ini masih dalam penyelidikan kebakaran di dalam
perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.
Dari catatan pihak kepolisian, luasan hutan kebun dan lahan yang terbakar di Provinsi Sumsel dari 22 kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel dan jajaran mencapai 21,7 Hektar luas lahan yang terbakar, yang paling besar di Kabupaten OKI. (Ly)





