Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 14,7 M
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang, musnahkan barang sitaan bernilai Rp 14,7 Miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 9,6 miliar dari oprasi pasar bertema ‘Tolak Ilegal’ di beberapa wilayah pengawasan selama tahun 2021. Bertempat di halaman Kantor KPPBC TMP B Palembang, Kamis (18/11).
Hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya maupun tanpa dilekati pita cukai.
Sebaliknya barang bukti yang dimusnahkan terhadap Barang Milik Negara (BMN), terdiri dari 9.865.330 bayang rokok, 388.350 gram tembakau iris, 3.556,50 liter MMEA, 56 Pcs Sex Toy, 18 Pc Jok Motor dan Sperepart motor, 2 unit senjata tajam, 418 Pcs jarum stetoskop kondom dan pinset, 101 Pcs obat dan suplemen dan 10 Pcs airsoft dan sparepart airsoft.
Dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD). Di antaranya 209 dokumen dan bahan cetakan, 270 pakaian, 62 separuh dan tas, 280 aksesoris hp, 10 makanan, 60 mtivitamin obat dan skincare, 42 jam tangan, 240 aksesoris komputer dan alat elektronik, 92 aksesoris dan perhiasan imitasi, 124 perlengkapan olahraga, 52 peralatan rumah tangga, 11 aksesoris kendaraan, 60 mainan, 18 alat kesehatan dan 45 lain lainnya.
“Barang barang yang dimusnahkan ini adalah barang yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi (Laras), yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, Babel dan KPKNL Palembang, untuk nilai diperkirakan mencapai Rp 14,7 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 9,6 miliar,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris didampingi Kepala Bidang Fasilitas dan Humas, Sad Widodo, Kamis (18/11).
Abdul Harris, menjelaskan jika barang bukti yang dimusnahkan ini memiliki beberapa kriteria yang harus ditindak tegas karena melakukan pelanggaran. Hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya maupun tanpa dilekati pita cukai. “Di sini ada pelanggaran di bidang pabeaan dan cukai, contoh rokok tidak ada pita cukai, minuman yang mengandung MMEA ini tidak ada pemberitahuan dan menghindari pajak ini jelas penyelundupan makanya kita tindak,” jelasnya.
Pemusnahan kali ini tampak berbeda dengan pemusnahan sebelumnya, dimana pemusnahan juga dilakukan secara virtual bersama KPPBC TMP B Jambi. KPPBC TMPC Tanjung Pandan dan KPPBC TMP C Pangkal Pinang. “Pemusnahan ini dilakukan secara serentak di 4 Provinsi yang merupakan wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim, sebagai bentuk sinergi internal di wilayah kerja DJBC karena kita ada 4 kantor pelayanan yang kita musnahkan hari ini,” jelasnya.
Disinggung soal asal barang seperti minuman beralkohol dan rokok, dituturkan Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris, berasal dari Jawa dan Singapura. “Untuk rokok sebagian besar berasal dari Jawa tapi kalau inpor masuk dari Singapura, termasuk minuman beralkohol,” ujar Abdul Harris.
Dimana barang bukti yang disita dimusnahkan, untuk rokok dan lain lain dimusnahkan dengan cara dibakar, akan tetapi untuk minuman dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat. (Ly).