Judi Sabung Ayam dan Koprok Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gerebek perjudian sambung ayam dan judi koprok beromzet puluhan juta, di perkebunan sawit di wilayah Tutupan Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Prov Sumsel dibackingi oknum polisi berpangkat Aiptu.
Diketahui jika judi sambung ayam, yang dibackingi oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek, Aiptu Bambang Samsu Rizal (51) warga Desa Tugumulyo Kampung II Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI Prov Sumsel, digerebek setelah adanya laporan warga masyarakat ke Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri jika pelaksanaan judi sambung ayam di tempat mereka sudah berlangsung selama satu bulan, yang langsung ditindaklanjuti. “Dari hasil pengungkapan perjudian ini kita mengamankan dua tersangka pertama tersangka Bambang pekerjaan oknum anggota Polri, dan kedua tersangka Sayuti, penangkapan ini berawal laporan warga masyarakat terkait judi sambung ayam,” ungkap Kombes Pol Supriadi. Senin (16/8)
Proses penangkapan langsung dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan didampingi jajaran Unit 1, Unit 2, Unit 3, Unit 4 dan Unit 5, langsung melakukan pengerebekan, Sabtu (14/8) sekitar pukul 16.00 Wib.
Dari pengerebekan itu. Dijelaskan Kabid Humas Polda Sumsel, dari pengerebekan itu petugas mengamankan 15 orang, dari hasil pemeriksaan petugas menetapkan dua tersangka sebagai tersangka yaitu, pemilik gelandang sambung ayam (oknum polisi-red) Bambang dan seorang pencatat waktu atau wasit (megang jam) tersangka M Sayuti alias Uting (35) tani warga Pasar Lubuk Seberuk Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Sumsel.
Petugas juga menetapkan dua tersangka yang kini DPO, bertugas sebagai koordinator dan bagian keuangan berinisial ‘WR’ dan ‘KM’, sisanya 11 orang ditetapkan sebagai saksi dalam judi sambung ayam.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai 1 juta, satu ekor ayam jago, dua buah jam dinding, dua brol karet sebagai ring dan 83 unit Ranmor roda 2.
Untuk itu sesuai perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, hukum harus ditegakan, anggota Polri harus memberikan teladan, mengayomi melayani bukan melakukan suatu tindakan pidana, yang mampu merusak mencoreng nama institusi Polri.”Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, walau salah satu tersangka adalah oknum anggota Polri, tetap harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, jika dari hasil penyidikan pidana umumnya menyatakan bisa di PTDH ya akan kita proses kode etiknya, yang bersangkutan sebagai pengelola,” tegas Kombes Pol Supriadi.
Diterangkan Kabid Humas Polda Sumsel, jika perjudian sambung ayam ini, dalam satu minggu dilaksanakan dua kali perjudian dimana onzet mencapai puluhan juta.”Dari pengakuan perjudian di lokasi ini ada judi sambung ayam dan judi dadu koprok, untuk sambung ayam baru 1 bulan, omzet satu hari 10 juta, dalam satu minggu dilakukan 2 kali Rabu dan Sabtu totalnya 20 juta hasilnya,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan, saat melakukan mengerebekan di lokasi perjudian, sedikit mengalami hambatan mengingat jalan menuju lokasi berada di tengah perkebunan sawit rusak dan jauh.”Lokasi jauh dan akses masuk terutama jalannya rusak, sehingga untuk mencapai lokasi keburu ketahuan para pelaku dan pemain sehingga lari, ” akunya.
Sementara itu M Sayuti, yang bertugas sebagai wasit ‘megang jam’ dalam perjudian sambung ayam ini, mengaku jika dirinya hanya diupah sehari 200 ribu.”Dalam satu kali main itu 1 jam per 15 menit untuk sekali tarung, pasangan yang paling besar 3 juta paling kecil dibawa satu juta, saya bertugas sebagai sebagai megang jam wasit, di upah sehari 200 ribu,” ungkap tersangka Sayuti
Saat ini kasus ditangani oleh Unit 1 Jatanras Polda slSumsel dimana petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang masih DPO.
Sementara itu lagi pemilik motor yang diamankan silahkan datang ke polda sumsel dengan membawa dokumen sa kepemilikan kendaraan roda dua yang diamankan sangat proses penggerebekan judi sabung ayam. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (Ly).
