HeadlineOKU Timur

Hadapi Lonjakan Covid 19, Bupati OKUT Enos Alihfungsikan Rusunawa  

OKU TIMUR, MEDIA SRIWIJAYA- Guna menanggulangii lonjakan Covid-19, Bupati Ogan Komering Ulu Timur H. Lanosin, S.T. berinisiatif untuk menggunakan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) ASN yang masih milik Kementerian PU PR agar Rusunawa tersebut dapat dipergunakan sebagai lokasi isolasi pasien Covid-19.

Serah terima antara pihak Kementerian PUPR Pusat yang dihadiri Kepala Satuan Kerja Perumahan Provinsi Sumatera Selatan Yusuf Muskiono, S.T. dengan Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T. dilaksanakan di Media Center Setda OKU timur, Jumat, 16 Juli 2021.

Bupati OKU Timur H.Lanosin S.T, mengatakan setelah diserahterimakan oleh Kementerian dalam waktu dekat Rusunawa akan digunakan serta akan ditambah fasilitas yang masih kurang, sehingga dapat nyaman dihuni oleh masyarakat yang terpapar.”Rusunawa tiga lantai dan 84 kamar sudah mendapatkan izin dari Kementerian. Kami sangat apresiasi kepada PUPR sehingga dalam waktu dekat akan digunakan dan ditambah fasilitas apa yang menjadi kebutuhan sehingga layak dihuni,” ucapnya.

Sementara itu,  Kepala Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Yusuf Miskiono mengatakan siap memberikan izin bagi pemerintah daerah OKU Timur yang ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian sebagai tempat perawatan dan karantina bagi masyarakat yang terjangkit Covid-19.

Untuk itu, Kementerian PUPR telah berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam penanganan virus Covid-19 di mana. Pemanfaatan Rusunawa ini bisa dilakukan mengingat bangunan vertikal berlantai 3 tersebut telah dilengkapi berbagai fasilitas dan mebel seperti tempat tidur,  lemari pakaian serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan tim paramedis dalam merawat pasien. “Pihak kementerian mempersilakan pemerintah daerah mengajukan surat permohonan ke Kementerian PUPR. Kementerian PU PR juga telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanfaatan Rusunawa untuk perawatan pasien Covid-19,” tegasnya.

Salah satu hal penting yang harus dilaksanakan antara lain Pemda tidak merombak terlalu banyak ruangan yang ada di Rusunawa. Pemda juga wajib mengembalikan fungsi bangunan vertikal tersebut sebagai hunian masyarakat apabila wabah Covid-19 telah mereda.”Kepada para pegawai Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan di daerah untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam upaya membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, mereka juga wajib mengindahkan imbauan dari pemerintah untuk berada di rumah dan sedikit mungkin berinteraksi dengan orang lain dan jaga jarak fisik,”pungkasnya. (sus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *