BanyuasinHeadlineNasionalSUMSEL

Dua Warga Desa Philip Pengedar Sabu-Sabu di Tangkap Polisi

BANYUANSIN, MEDIASRIWIJAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin menangkap dua orang pengedar narkotika. Dua orang tersebut berinisial A (40) dan IF (33) yang merupakan warga Desa Philip 4 Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Iptu Jatrat Tunggal mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa (24/08/2021) sekira pukul 10.00 Wib.

Anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin, mendapat informasi tentang akan adanya transaksi narkotika di pinggir jalan Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak tapeh Kabupaten Banyuasin. “Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut, setelah mendapatkan informasi yang cukup kemudian anggota sat Narkoba Polres banyuasin langsung melakukan pengintaian di lokasi,” ujarnya.

Tak lama dari itu, datang 2 Orang laki-laki persis dengan ciri-ciri yang diinformasikan sebelumnya. Setelah itu anggota melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersebut yang ketika ditanya mengaku bernama A dan IF.

Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu berat bturo 21,04 gram yang dibungkus mengunakan plastik warna hitam. “Ketika hendak dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti tersebut, namun hal itu langsung diketahui petugas. selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (ydp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *