Dua agen BRILink Tak Berkutik Saat Ditangkap Petugas Kepolisian Dari Unit 1 Subdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel,
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Dua agen BRILink, Marsidi (41) dan Ruslan (43), tak berkutik saat ditangkap petugas kepolisian dari Unit 1 Subdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel, di rumah mereka masih masih di kawasan Desa Jatisari Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin. Rabu (13/07). Mereka di tangkap karena melakukan pengelapan dana nasabah yang membuat pihak Bank BRI mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 Milyar.
Tersangka Marsidi dan tersangka Ruslan, keduanya merupakan Agen BRILink yang merupakan pihak Terafiliasi, memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan permohonan kredit usaha pedesaan yang merupakan kredit Mikro di Bank BRI Unit Dwikora, Unit Poligon dan Unit Maskarebet sebanyak 42 Nasabah. “kita mengamanakan dua pelaku pengelapan, dimana dua tersangka ini ditunjuk oleh pihak Bank BRI sebagai Agen BRILink, mereka ini diperbolehkan menari, menghimpun dana dari masyarakat berupa setoran, harusnya disetor tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,,” ungkap Kombes Pol M Barly Ramadhani, Dirreskrimsus Polda Sumsel didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. Selasa (19/7).
Gerak cepat Penyidik Krimsus Polda Sumsel, setelah mendapatkan laporan dari pihak Bank BRI, dari temuan ini petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Termasik beberapa barang bukti seperti, 42 dokumen tperjanjian Kredir Usaha Pedesaan. SOP BRI Link. SOP Kupedes dan KUR. Laporan Audit Internal atas 42 Debitur. Surat Perjanjian Kerjasama antara Bank BRI dengan tersangka Ruslan dan tersangka Marsidi tentang layanan BRILink. “setelah pihak BRI membuat laporan tanggal 7 Juli kita langsung gelar perkara, sidik dan tahan,” tegas Kombes Pol Barly.
Untuk modus, dimana masyarakat yang melakukan pembayaran pelunansan fasilitas kredit yang sudah jatuh tempo melalui kedua tersangka merupakan Agen BRILink, akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan oleh kedua tersangka ke Bank BRI.
Aksi kedua tersangka ini membuat pihak Bank BRI mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 Milyar kedua tersangka melakukan aksi mereka sejak bulan Juni 2020 hingga bulan Juni 2022, di Desa Mekarsari dan Desa Jatisari Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin. “dari rentan waktu Juni 2020 hingga Juni 2022, masyarakat yang dirugikan sebanyak 42 nasabah termasuk Bank BRI sebesar Rp 2,6 Milyar, antara tersangka dengan pihak Bank BRI ini ada kontrak kerjasamanya,
Ditambahkan Budianto, perwakilan pihak Bank BRI menuturkan jika untuk Agen BRILink pihanya sudah ada kerjasama, permasalahan mencuat setelah pihaknya banyak mendapat komplen dari nasabah. “ untuk Agen BRILink memang ada kerjasama antar BRI dengan si Agen, dimana dia berwenang menerima setoran simpanan, kami menghimbau kepada warga masyarakat setiap bertransaksi di Agen BRILink itu wajib meminta slip bukti setoran itu wajib, “ “ketahuan karena kita banyak mendapat komplen dari nasabah, jika setoran mereka tidak masuk ke rekening nasabah, makanya kita lakukan investigasi dan temuan ini kita laporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.
Sementara itu. Menurut pengakuan tersangka Marsidi, jika dirinya melakukan aksi pengelapan dana nasabah yang belum setor mencapai ratusan juta “uang yang saya gelapkan sebagian keperluan pribadi, angsuran yang paling besar itu tahunan total 600 an juta yang belum saya setor ke Bank, saya hilaf“ jelasnya Atas perbuatanya kini kedua tersangka dijerat denan Primer Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Subsider Pasal 374 KUHP lebih Subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara Minimal 3 Tahun Maksimal 8 Tahun, dan denda minial 5 milyar maksimal 100 milyar. (Ly)




