Penyidik Unit 4 Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Rekons Pembunuhan Sekeluarga di Desa Lumpatan Sekayu
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Penyidik Unit 4 Jatanras Subdit III Ditreskrimum akhirnya mengelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel. Rekon dipimpin langsung oleh Kanit IV Jatanras, AKP Taufik Ismail, SH, MH. Dengan pengawalan ketat seluruh peraonel Unit 4 Jatanras, juga dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kuasa Hukum tersangka, bertempat di lapangan tembak Mapolda Sumsel, Rabu (10/1).
“Kita telah melakukan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan, yang mengakibatkan empat orang korban meninggal dunia, yang dilakukan oleh tersangka Eeng Plaza di Lumpatan Sekayu Muba,” ungkap Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK. Dirreskrimum Polda Sumsel.
Dikatakan Kombes Pol M Anwar dalam rekonstruksi diperankan langsung oleh tersangka Eeng Plaza (58) dan ke empat korban menggunakan peran pengganti. Dalam adengan tanpa tersangka Eeng hendak menangis karena teringat para korban yang dibantainya, lantaran kesal dan emosi investasi handphone bukan menghasilkan uang melainkan malapetaka.
Adegan pertama tersangka datang ke rumah korban Heri (50), yang saat itu sedang nonton bersama ibunya Mastura (70) dan kedua anaknya Barbie (5) dan dan Marchello (12). Bahkan pada adegan ke dua, tersangka Eeng sempat masak mi untuk korban Barbie dan makan bersama.

Saat tersangka dan korban berdua, tersangka mempertanyakan soal pembagian keuntungan bisnis handphone, yang ternyata habis digunakan korban untuk keperluan keluarganya, yang berujung ce cok dan korban Heri langsung membacok tersangka (adegan ke 4), membuat korban terjatuh sampai keluar rumah.
Dalam rekonstruksi terbagi beberapa sub rangkaian, dari tersangka menghabisi korban Heri dengan cara memukul bagian belakang kepala korban Heri hingga ke dalam kamar, korban pun kembali dipukul beberapa kali hingga tak berdaya (adegan 5).
Saat aksi tersangka sempat dilihat ibu korban Mastura yang ikut menjadi korban pembantaian tersangka dengan cara dipukul di bagian belakang kepala beberapa kali hingga tak berdaya walau korban Mastura terjatuh masih saja dipukul di tempat yang sama, hal ini dilihat dalam adegan ke 6.
Pembantaian kedua korban Heru dan Mastura oleh tersangka Eeng, sempat disaksikan oleh kedua anak korban Barbie dan Marcelo yang saat itu membawa pisau dan celurit, keduanya memilih kabur tapi dikejar oleh tersangka Eeng, karena korban Barbie masih kecil dihajar oleh tersangka kepala korban dipukul dengan kayu membuat korban tak berdaya dan jatuh ke tanah (adegan ke 7D), Melihat korban Marcelo kabur, tersangka kembali mengejar dan berhasil merobohkan korban Marcelo. (Adegan ke 7G).
Karena merasa kesal, tersangka kembali ke rumah korban, melihat tubuh korban Barbie di jalan takut ketahuan warga, tersangka langsung menendang ke arah perut korban hingga korban Barbie masuk ke lubang tank wc, dalam adegan ke 8.
Di dalam rumah korban, dalam adegan ke 9 kembali memukul korban Heri lantaran masih bergerak, dan mengikat tangan korban Heri dan memukul korban Mastura serta mengikat tangannya.
Merasa aman, tersangka Eeng mengambil handphone 3 unit dan uang korban dalam amplop, sambil menggunakan jaket, sepan dan topi milik korban, tersangka keluar rumah sambil mengunci pintu dari luar, untuk membuang barang bukti dan kabur. “Peran tersangka Eeng dilakukan oleh tersangka sendiri, sedang korban dan saksi-saksi lainnya dilakukan oleh peran pengganti, dari rekonstruksi tersebut sebanyak 22 adegan dimana setiap adegan dipecah dengan beberapa adegan, dari semua adegan rekonstruksi tersebut ada sebanyak 66 adegan,” ujar Kombes Pol M Anwar.
Sementara itu, tersangka Eeng, usai rekonstruksi mengaku jika dirinya khilaf sehingga menghabisi 4 nyawa sekaligus yang sudah dianggapnya sebagai keluarga sendiri, walau kejadian berdarah itu masih teringat di pikirannya. “Masih teringat di pikiran saja Pak, saya menyesal, saya minta maaf kepada keluarga korban karena khilaf, saat rekon tadi teringat jika tadi seperti keluarga, saya khilaf tidak sadar lagi,”kata tersangka Eeng.
Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Ly).




