Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia, beserta dua sopir yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu. Di Lobi Hotel Amaris Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan 20 Ilir D – IV Kecamatan Ilir Timut (IT) 1 Palembang. Sabtu (31/12/2022) sekitar pukul 02.00 Wib.
Kedua tersangka yang diamankan, yaitu. Tersangka Sarjono alias Jono (45), warga Perum Sultan Dusun 5a Kelurahan Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan tersangka Budi Wibowo alias Budi (32), warga Jalan H Komarudin LK Rt 02 Kelurahan Rajabasa Raya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung. Bersama barang bukti 20 Kg narkotika jenis sabu dalam kemasan Tea China bertuliskan Guan Yin Wang, yang dibawa kedua tersangka dalam sebuah tas golf.
Pengungkapan ini berawal dari informasi warga masyarakat yang diterima petugas dari Bantuan Polisi, yang langsung di tindak lanjuti petugas, dari Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Ditresnarkoba Polda Sumsel melalui Bantuan Polisi. Ada narkoba masuk dari jaringan malaysia, masuk dari Aceh, Medan hingga ke sini. Alhamdulillah bisa kita telusuri,” ungkap Waka Polda Sumsel. Brigjen Pol M Zulkarnain. Kamis (05/01/2023), dalam konprensi persnya didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Heru. Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi dan Dir TAHTI Polda Sumsel, AKBP Fijar.
Dikatakan Waka Polda Sumatera Selatan, Brigjen Pol M Zulkarnain, dari hasil penyelidikan sementara, jika barang haram ini merupakan jaringan Malaysia, masuk ke Indonesia melalui Provinsi Aceh – Medan hingga Palembang Sumatera Selata, berhasil diamankan di Lobi Hotel sebanyak 20 Kg. “Kita berhasil menegakan hukum, kita mengamankan di kawasan Demang Lebar Daun Palembang di salah satu lobi hotel di Palembang, kita berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial S dan B keduanya warga lampung dengan barang bukti 20 bungkus atau 20 kg sabu,” jelasnya.
Di TKP, kedatangan kedua tersangka ini sudah terpantau petugas, kedua tersangka dengan membawa tas hitam berisi 20 kg sabu, berjalan ke arah Lobi Hotel. Saat dilakukan upaya penangkapan kedua tersangka tak berkutik ketika petugas memerintahkan membuka tas yang mereka bawa. Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolda Sumatera Selatan, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas masih melakukan pendalaman, tugas darinkedua tersangka dan siapa pemilik dan pemasok barang haram tersebut. Keberhasilan petugas menggagalkan peredaran narkoba 20 Kg ini mampu menyelamatkan anak bangsa sebanyak 120.000 jiwa. Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, dan atau seumur hidup atau mati. (Ly)





