google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Memusnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 10.583,36 Gram dan Pil Extasi Sebanyak 736 Butir – Mediasriwijaya
HeadlineNasionalPalembangPolda SumselSUMSEL

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Memusnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 10.583,36 Gram dan Pil Extasi Sebanyak 736 Butir

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10.583,36 gram dan Pil Extasi sebanyak 736 butir, hasil ungkap kasus Bulan Juli 2022. Berempat di Halaman Satker Ditresnarkoba Polda Sumsel. Selasa (19/7).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini hasil ungkap kasus dari 13 Laporan Polisi (LP) dengan 17 orang tersangka, akan tetapi hari ini penyidik hanya menampilkan 13 orang tersangka saja salah satu tersangka ada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang bertugas sebagai kurir. “Untuk bulan Juli 2022, ada 10 kilo setengah untuk narkotika jenis sabu, untuk pil extaxi ada sebanyak 736 butir, dari 13 Laporan Polisi dengan 17 orang tersangka,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho.

Dijelaskan Kombes Pol Heru, dari hasil pengungkapan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel terjadi tren kenaikan jika dibandingkan dengan bulan Juni 2022, sebagian untuk pasokan dan melintas. “Iya ada tren kenaikan antara bulan Juni dan bulan Juli 2022 kenaikan ada 3 kasus, barang bukti yang dimusnahkan ini memang ada beberapa diantaranya pasokan untuk di Palembang ada juga yang lewat tujuan ke jakarta,” jelasnya.

Anak bangsa yang berhasil diselamatkan sebanyak 64.972 jiwa. Narkotika jenis sabu 63.500 dan untuk narkoba jenis sebanyak 1472 jiwa. Dian Larasati, laporan polisi nomor LP/102 Min A/V1/ 2020/ Satres Narkoba tanggal 14 Juni 2022 dengan barang bukti 240 butir pil ekstasi. Tersangka Dian mengaku baru pertama kali, itu pun dirinya mau karena janji manis jika berhasil mengantarkan pesanan dari sang bandar. “Baru sekali inilah pak, itu titipan belum dapat upah, extaci itu sebanyak 240 butir punya Eric, ada kawan yang pesan aza,” akunya.

Selanjutnya, barang bukti sebelum dimusnahkan dilakukan pengecekan kembali oleh petugas Labfor Polda Sumsel, usai pengecekan untuk narkoba jenis sabu dan pil extaci dimusnahkan dengan cara diblender serta dicampur deterjen dan cairan pembersih kamar mandi.

Pemusnahan disaksikan juga oleh para tersangka dan Kuasa Hukumnya. Barulah cairan narkoba dibuang didalam saluran pembuangan. Tampak hadir, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. Dir Tahti Polda Sumsel, AKBP Fijar. Kepala BNN Provinsi Sumsel. Kejati Palembang. Kabid Labfor Polda Sumsel.(Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *