HeadlineHukum&KriminalPalembangSUMSEL

Ditlantas Polda Sumsel Amankan Dua Mobil tak Miliki TNKB

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Tindakan tegas dilakukan Direktorat Laku Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan, dengan mengamankan dua unit mobil yang tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias Plat, diduga untuk menghindari Camera ETLE, langsung diamankan sementara untuk dilakukan penilangan, Rabu (1/2).

Kedua kendaraan yang diamankan ini berada di dua lokasi berbeda, yakni mobil Honda Mobilio Nopol BG 1596 RR dan Toyota Calya Nopol BG 1785 UQ. Saat anggota Lantas tengah patroli lalu lintas di kawasan Jalan Kapten A Rivai Palembang dan Jalanan Jenderal Sudirman Palembang. Oleh petugas kedua unit mobil tersebut digiring ke Mako Ditlantas Polda Sumsel di Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang. “Dua kendaraan ini sementara kita bawa ke Direktorat Lalu Lintas, karena kita temukan tidak mengunakan plat nomor polisi,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama.

Hal ini tidak tanpa alasan, mengingat Kota Palembang untuk penilangan telah dilakukan menggunakan Tilang Elektronik atau Camera ETLE Statis. Untuk itu dalam beberapa hari belakangan ini sudah beberapa pengendara ditemukan tak memakai plat polisi baik roda empat dan dua, untuk itu bagi kendaraan yang kedapatan semuanya diberikan saksi berupa penilangan. Setelah itu pengendara akan dilakukan penilangan dan sesuai dengan undang-undang berlaku. Dimana Polri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. “Karena dalam beberapa hari ini maraknya kendaraan yang tidak memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2021.
Setiap kendaraan yang motor yang berjalan di jalan raya wajib dilengkapi dengan TNKB yang sah sesuai dengan pajak, jika tidak ada kita akan memberikan tindakan berupa tilang,” jelasnya.

Untuk para pengendara yang tidak menggunakan plat ini masih terus didalami oleh anggota. Mengimbau kepada para pengendara lainnya agar tetap memasang plat untuk menunjukkan identitas.”Kalau memang kendaraan tersebut tidak ada masalah kenapa harus dilepaskan begitu. Kalau kendaraan itu ada masalah bisa menutup kemungkinan yang bersangkutan ada masalah,” tegas Pratama.

Sementara pemilik mobol bernama Sandi, menuturkan kalau plat mobilnya dicopot kondisi hujan dan ia pindahkanke bagian depan dan plat belakang tidak memakan plat.

“Karena hujan jadi dicopot, sementara itu plat belakang dipindahkan ke depan, tidak sama sekali menghidar tilang elektronik. Memang tidak sengaja dilepas,” ujarnya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *