HeadlineLubuk LinggauNasionalNUSANTARASUMSEL

Demokrasi Kepentingan Kekuasaan Penguasa dan keutuhan Demokrasi

LUBUK LINGGAU,MEDIASRIWIJAYA – Demokrasi dalam pengertian Demos dan Kratos suatu kekuasaan diitangan Rakyat untuk kepentingan rakyat dalam istilah Demokrasi.Tujuan politik masyarakat Indonesia sampai pada tingkatan nya Perkembangan Demokrasi di Indonesia sejak fase Kemerdekaan hingga Saat ini. Refrensi kita sudah Melalui beberapa tahap Demokrasi Serikat ,Terpimpin, Demokrasi Parlemen tertutup dan Demokrasi Parlemen terbuka. Dengan sistem politik Demokrasi semua terbuka untuk menghilangkan kekuatan Politik Absolut Dengan menganut pembagian Kekuasaan Trias Politica diperkenalkan oleh Filsuf Inggris Jhon Luck terus dikembangkan Montesquei dalam bukunya L Esprit Des Lois.

Pembagian kekuasaan dengan membatasi kewenangan Legislatif , Eksekutif dan Yudikatif saat kita saksikan belum begitu sempurna kedudukan posisi kekuatan kekuasaan dengan kesempurnaan tentu akan di tarikan oleh ber-bagai kepentingan para aktor dengan tujuan masing-masing pihak sebagai pertimbangan penjaringan Legislatif banyak di isi oleh para pelaku bisnis dengan Modal Politik sangat besar mencapai 3 Miliar – 15 Miliar untuk.menjadi legislator Ucap Prof Yusril Ihza Mahendra dalam Debat Etika dan Kecurangan dengan hak Angket di Media Sosial.

Hingga timbul keadaan kembali’ pada suatu pembenaran bila di dukung oleh banyak followers itu terus menjadi kajian oleh pemerintah pusat ataupun Daerah banyak penggiat kebenaran mengkhawatirkan ke utuhan kedudukan hukum akan dii rebahkan oleh Followers Kedudukan hukum merupakan panglima dari Keadilan dalam sebuah Negara Demokrasi.

Untuk sama-sama kita sikapi Kedudukan tenaga Ahli Staf ahli di pemerintahan Daerah dengan Permendagri 134 Tahun 2018 tentang tenaga Ahli memberikan pandangan kepada Kepala Daerah kedudukan tata hubungan standar Kompetensi staf Ahli merupakan pembantu Kepala Daerah melaksanakan tugas Merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama staf ahli Gubernur kelompok Jabatan II/a sedangkan Staf ahli Walikota/ Bupati kelompok Jabatan II/b Berada dalam tanggung jawab Kelapa Daerah di koordinator oleh Sekretaris Daerah.
Ter diri dari tiga bidang Kegiatan:
1 Pemerintah Hukum dan Politik
2 Pembangunan Ekonomi dan keuangan
3 Kemasyarakatan dan SDM

Dalam Keputusan Bupati MusiRawas Sumatra Selatan membatalkan Hasil keputusannya No. 485/KPTS/BKPSDM/2024 Tertanggal 4 April 2024 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Musi Rawas No.263/KPTS/BKPSDM/2024 s/d No. 267 KPTS/BKPSDM/2024. Hilir mudik pendapat para Cendekiawan aktifis,mahasiswa sampai masyarakat umum berpendapat banyak tersebar Media online disini kami berkesimpulan para tenaga Ahli ini tidak memerankan apa yang sudah di perintahkan oleh Undang -undang.

Dalam suasana Negeri kita yang memberikan kan kita kebebasan berpendapat dengan mengikuti kaidah aturan yang di pedomani demi kesejahteraan Bersama menuju masyarakat yang berkeadilan apa yang di harap kan priambul UUD 1945

Kita berharap Bupati Hj Ratna Machmud untuk meneliti ulang para tenaga Ahli yang sudah di perdayakan dalam memberikan kajian untuk kemajuan Daerah Kabupaten MusiRawas bersama Jorgan program Mantap mendampinginya.Kepala Daerah sangat membutuhkan implisit timbang saran dari para tenaga dianggap ahli dalam bidang nya. mempedomani kemajuan Pemerintah Daerah Kabupaten MusiRawas Sumatra Selatan. Apakah mungkin Kepala Daerah akan melewati aturan-aturan yang sudah di tetapkan penjaringan para ekselon juga tidak gunakann perangkat dengan Baperjakat dengan pertimbangan dan saran para tenaga Ahli. Seandainya tidak di fungsikan lembaga sudah di bentuk artinya mereka tidak mengindahkan tugas dan tanggung jawab sebagai pembantu Kepala Daerah.

Di gali dari berbagai sumber Penulis adalah mahasiswa Semester VI Hukum Tata Negara STAI Bumi Silampari Lubuklinggau Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *