HeadlineNasionalPalembangSUMSELTNI

Dandim 0418 / Palembang Diwakili Oleh Pasi Intel Mayor Inf Winarto Menghadiri Rapat Paripurna Ke – 1 MP 1 Tahun 2022 Tentang Laporan Panitia Khusus IV dan V Yang Membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang dan Persetujuan Bersama.

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Dandim 0418 / Palemang, Letkol Inf Sumarlin Marzuki, SE diwakili oleh Pasi Intel Mayor inf Winarto menghadiri Rapat Paripurna Ke – 1 MP 1 Tahun 2022 Tentang Laporan Panitia Khusus IV dan V yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang dan Persetujuan Bersama. Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Jalan Gub H.A Bastari No.2 Jakabaring Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring, selasa (25/01) pukul 09.30 Wib.

Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, dibuka oleh Wakil ketua DPRD Kota, Sri Wahyuni. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Laporan Panitia Khusus IV, Hisbullah terkait Perda No 15 Tahun 2012 tentang tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2012 – 2032 berdasarkan hasil rekomendasi perlu dilakukan revisi dengan fungsi sebagai berikut, memanfaatkan kota Palembang sebagai pusat kegiatan nasional dan kegiatan ekonomi di Sumsel. Menetapkan kawasan perkantoran terpadu sebagai pusat pelayanan kota dan Manfaatkan wilayah hijau yang terbengkalai serta Kawasan sungai sekanak Lambidaro sebagai wisata kota.

Sementara itu dari Laporan Panitia khusus V, Fery Anugrah tentang pengawasan DPRD Kota Palembang Kota Palembang diberi tugas untuk membahas dan menyetujui Rancangan peraturan daerah Kota Palembang tentang Perjanjian penyerahan dan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas kawasan perumahan kawasan perdagangan jasa dan Kawasan Industri untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas DPRD kota Palembang telah melakukan pembahasan tersebut bersama dengan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota Palembang badan pengelolaan keuangan dan Aset daerah dan bagian hukum dan hak asasi manusia sejak tanggal 26 September 2021.

Dan Tahapan penyediaan penyerahan hibah pengelolaan tidak dapat mengatur komposisi kejadian di kawasan perumahan sebesar 40% paling sedikit 40% dan kawasan industri paling sedikit 40% pernyerahan dengan singkat hak atas tanah kawasan perumahan yang paling lama 1 tahun dan penyerahan tawanan dilakukan paling lambat 5 tahun Setelah pembangunan fisik bangunan mencapai 80% dari rencana pembangunan sesuai soflen dan pembangunan fisik mencapai 1% yang telah diserahkan kepada pemerintah Kota Palembang.

Tanggapan dari Walikota Palembang, Harnojoyo tentang laporan Panitia khusus IV dan V. Dimana Walikota Palembang menyetujui Rancangan peraturan daerah kota Palembang tentang Perjanjian penyerahan dan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas Perumahan kawasan perdagangan jasa dan Kawasan Industri untuk ditetapkan dengan persetujuan bersama DPRD kota Palembang dan Walikota Palembang yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah

Kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah menyusun dan menetapkan Peraturan daerah sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan kondisi aspirasi masyarakat. Perkembangan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil pembahasan panitia khusus 4 dan 5 di kota Palembang bersama pemerintah Kota Palembang dengan kesimpulan menyetujui masukkannya menyetujui Rancangan peraturan daerah tentang penyediaan penyerahan dan pasangan sarana dan utilitas kawasan perumahan kawasan perdagangan jasa dan Kawasan Industri daerah kota Palembang.

Acara selanjutnya dilakukan Penandatangan laporan Panitia kusus IV dan V atas persetujuan bersama oleh Walikota Palembang. Tampak hadir, Walikota Palembang H. Harnojoyo. Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin. Dandim 0418/Palembang, Letkol inf Sumarlin Marzuki diwakili oleh Pasi Intel Mayor inf Winarto. Kapoltabes Palembang diwakili Akbp Andi. Wakil ketua I DPRD kota Azhari Aziz.

Kajari Kota Palembang di wakili. Danlanal di wakili Kapten Mar. Budi 8. Wakil ketua II DPRD Kota Palembang, Sri Wahyuni (partai Gerindra). Para kepala OPD Kota Palembang. Kasat pol PP Kota Palembang diwakilK kasi Lidik Bahtiar. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *