EkonomiHeadlineMUBANasionalSUMSEL

Cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Muba Capai 48,26 Persen

Komitmen Pemkab Muba dan BPJS untuk Perlindungan Pekerja

JAKARTA, MEDIASRIWIJAYA  – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja di daerah ini. Pada hari ini, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemkab Muba, Dr. Ardiansyah SE MM, bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Muba, Herryandi Sinulingga, melakukan koordinasi di kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta. Mereka diterima oleh Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi, Hendra Nopriansyah, dan Asisten Deputi, R. Chandra Budiman.

Hasil koordinasi menunjukkan bahwa hingga Juli 2025, cakupan perlindungan di Muba telah mencapai 48,26 persen, dengan 103.079 pekerja terdaftar dari total potensi tenaga kerja 213.582 berdasarkan data BPS 2025. Hendra Nopriansyah mengungkapkan bahwa pendaftaran terbesar berasal dari pekerja rentan desa yang didaftarkan melalui APBD Pemkab Muba.

“Capaian ini merupakan langkah signifikan dari posisi Desember 2024 yang hanya mencapai 41,65 persen dengan 88.958tenaga kerja aktif. Kami masih perlu mengejar sekitar 21.311 peserta untuk mencapai target nasional 52,15 persen pada tahun 2025,” jelas Hendra.

Bupati Muba, H. M Toha Tohet SH, melalui Ardiansyah, menegaskan komitmen Pemkab Muba untuk meningkatkan perlindungan bagi semua pekerja, baik yang menerima upah maupun pekerja rentan.“Penting bagi kami untuk memastikan bahwa seluruh pekerja, termasuk yang rentan di desa, mendapatkan jaminan sosial. Meski capaian 48,26 persen ini merupakan kemajuan, kami bertekad untuk terus berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan agar target ini tercapai hingga akhir tahun 2025,” tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga, menyatakan bahwa lonjakan kepesertaan sebagian besar berasal dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU). “Sejak Januari hingga Desember 2025, sebanyak 45 ribu pekerja telah menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam sektor BPU,” ungkap Herryandi Sinulingga

Pemkab Muba di bawah Komando Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kyai Rohman berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, pendataan, dan integrasi program perlindungan sosial. “Target kami adalah mencapai minimal 52,15 persen di tahun 2025. Dengan dukungan Bupati dan wakil bupati dan sinergi lintas OPD dan seluruh Perusahaan yang beroperasi di Musi Banyuasin serta BPJS Ketenagakerjaan, kami optimis Muba bisa melampaui target nasional ini.

Untuk Intervensi Target Kami juga akan mengeluarkan surat edaran untuk mempercepat pendaftaran pekerja konstruksi,” di muba sektor ini masih minim disentuh berdasarkan data yang kami terima .adalah Kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja konstruksi yang ditanggung oleh penyedia jasa konstruksi (pemberi kerja). Di mana Penyedia jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam Program Jasa Konstruksi (Jakon) yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pendaftaran ini wajib dilakukan untuk semua jenis pekerja di proyek, termasuk tenaga ahli, tenaga pendukung, dan pekerja kontrak (PKWT), dan merupakan syarat penting dalam dokumen kontrak proyek. Berdasarkan data yang kami dapatkan dari  Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi di Musi Banyuasin masih minim, peluang ini tentu sampai akhir Desember ini akan kami kejar dengan mengeluarkan surat edaran Bupati Musi Banyuasin untuk percepatan tambah Sinulingga.

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen yang kuat, Pemkab Muba  dan BPJS Ketenagakerjaan bertekad untuk memastikan semua pekerja di Musi Banyuasin mendapatkan perlindungan yang layak. Mari bersama-sama wujudkan masa depan yang lebih baik untuk pekerja kita! (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *