Jakor Desak Polda Sumsel Selidiki Kepatuhan Perusahaan Tambang di OKU Timur
MARTAPURA, MEDIASRIWIJAYA — Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan investigasi langsung terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten OKU Timur. Desakan itu muncul menyusul berbagai persoalan yang mencuat terkait kepatuhan perizinan, penggunaan jalan daerah, angkutan hasil tambang, hingga kewajiban pembayaran pajak.
Koordinator Jakor Sumsel, Fadrianto, SH, mengatakan aparat penegak hukum perlu melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.”Kami meminta Polda Sumsel turun langsung ke lokasi tambang. Perlu diperiksa kesesuaian izin usaha, kepatuhan pajak, penggunaan jalan kabupaten, serta legalitas angkutan hasil tambang yang beroperasi,” kata Fadrianto.
Menurut dia, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan jalan kabupaten oleh kendaraan pengangkut hasil tambang tanpa adanya izin yang semestinya. Selain itu, aspek perizinan angkutan hasil tambang juga perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.”Jika memang ditemukan penggunaan jalan kabupaten tanpa izin atau aktivitas angkutan yang tidak memenuhi ketentuan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Fadrianto menegaskan, Jakor saat ini tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan data pendukung yang akan dijadikan bahan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Pengumpulan data tersebut mencakup aktivitas operasional perusahaan, dokumen perizinan, penggunaan jalan daerah, hingga kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
Selain menyiapkan laporan, Jakor juga berencana menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sumsel dalam waktu dekat. Aksi tersebut dimaksudkan untuk mendorong aparat agar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang diduga belum memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kami akan menyampaikan laporan secara resmi dan menggelar aksi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola sumber daya alam yang transparan dan akuntabel,” kata dia.
Jakor menilai investigasi perlu dilakukan secara menyeluruh, namun tetap proporsional.
Menurut Fadrianto, penanganan terhadap perusahaan tambang berskala besar harus dibedakan dengan tambang rakyat yang telah lama dikelola masyarakat secara tradisional.”Banyak masyarakat yang menjalankan usaha tambang batu split secara turun-temurun dan belum memahami proses perizinan. Terhadap mereka perlu dilakukan pembinaan. Namun perusahaan yang memiliki kapasitas usaha besar harus patuh terhadap seluruh aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap hasil investigasi nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam di OKU Timur memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan daerah.”Jangan sampai hasil bumi terus dikeruk, tetapi kewajiban terhadap daerah terabaikan. Semua pihak harus patuh terhadap aturan yang berlaku,” kata Fadrianto. (sp)




