Pemkab OKI Rotasi 169 Pejabat Lewat Sistem Merit
KAYUAGUNG, MEDIASRIWIJAYA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan promosi dan rotasi kepada 169 pejabat administrasi, pengawas dan fungsional melalui sistem merit.
.
Pejabat yang dikukuhkan antara lain 31 orang pejabat administrator, 53 orang pejabat pengawas, 80 orang fungsional guru, 3 orang fungsional pengawas; dan 2 orang fungsional pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ir. Asmar Wijaya, M.Si mengatakan rotasi pejabat yang dilakukan di lingkungan Pemkab OKI merupakan hal biasa. Apalagi, kata dia, pemerintah telah menerapkan sistem merit, yakni kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. “Promosi diberikan bagi pegawai yang mampu dan sanggup melaksanakan tanggung jawab sekaligus memiliki kinerja dan prestasi selama mengabdi. Sementara, rotasi dilakukan untuk melakukan penyegaran agar mendapatkan suasana baru agar tidak ada kejenuhan”, ujar Asmar. Senin, (24/7).
.
Asmar mengingatkan untuk ASN yang dilantik hari ini maupun seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI untuk bekerja secara profesional. “Utamakan kedisiplinan, teruskan hal baik yang telah dilakukan atau dicapai oleh pejabat sebelumnya. Lakukan inovasi dan akselerasi capaian-capaian sehingga mampu mewujudkan OKI Mandira”, imbuhnya.
.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Maulidini, SKM mengatakan sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. “Di dalam sistem Merit itu terdapat penilaian dari masyarakat. Maka masyarakat bisa memberikan nilai kepuasan, sehingga nilai itulah yang masuk ke dalam Sistem Merit,” jelas dia.
.
Disampaikan Deni, rotasi mutasi dan promosi hari ini merupakan penilaian secara transparan dan akutanbel. (rel)