HeadlineHukum&KriminalPagaralamSUMSEL

Cabuli Anak SMP, AY Diringkus Polisi

PAGARALAM, MEDIASRIWIJAYA – Diduga melakukan perbuatan cabul dan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, AY (19) warga dusun Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara dijebloskan ke Sel Mapolres Pagaralam. Aksi tersangka dilakukan Jum’at (19/5) di room 4 karaoke Star Jalan Air Perikan Pagaralam Selatan sekitar pukul 11.30 WIB terhadap korban LSR (14) pelajar salah satu SMP Swasta di Pagaralam. Tidak terima atas kelakuan tersangka, dengan ditemani saksi Pika Herlina (35) dan Alicia (pelajar), korban melaporkan perbuatan tersangka Dengan LP LP / B – 85 / V / 2023 / SPKT / RES PAGAR ALAM / POLDA SUMSEL, tanggal 19 Mei 2023 an. Pelapor PIKA HERLINA tersangka AY diringkus oleh petugas di kediamannya Jum’at sore.
Kapolres Pagaralam AKBP.Erwin Irawan S.Ik dikonfimasi melalui Kasatreskrim AKP.Mursal Mahdi membenarkan tindak pidana cabul dimaksud dan pelakunya sudah diamankan.(Rep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *