HeadlineNasionalNUSANTARAPalembangSUMSEL

Bravo.. Satresnarkoba Polrestabes Palembang Kembali Berhasil Mengagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 7.2 Kilogram Bersama Dua Orang Tersangka

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Bravo.. Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 7.2 Kilogram bersama dua orang tersangka. Dikawasan Jalan Sultan Mansyur Lorong Glora Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB 2 Palembang. Sabtu (04/02/2023) sekitar pukul 15.30 Wib.

Dua tersangka yang diamankan yaitu, Harun Eka Wijaya (22), mahasiswa, warga LK 1 No 1404 Rt 001 Rw 001 Kelurahan Jua Jua Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI dan tersangka Novita Sari (39) IRT, warga Jalan Sultan M Mansyur Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB 2 Palembang.Keberhasilan ini, berawal adanya temuan narkotika jenis sabu, yang oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang, dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry langsung melakukan penyelidikan secara mendalam.

Penyelidikan berujung ditangkapnya tersangka Harun Eka Wijaya, bersama barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 115,92 gram. “Dari temuan itu, anggota kita melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap satu orang berinisial H, dengan Bawang Bukti 155,92 gram sabu di dalam saku celananya.” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry. Senin (06/02/2023). Kapolrestabes Palembang, menjelaskan dalam proses pengembangan, personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang, kembali menangkap seorang IRT, tersangka berinisial NS l, dari tangan NS ini ditemukan sabu dengan berat bruto 4,1 kg.

Sementara pemilik barang haram ini, Mamat (DPO) saat pengerebekan rumahnya tidak ada. Petugas hanya menemukan sepucuk senpira laras pendek jenis revolver gagang kayu dengan amunisi 7 butir. “Kita kembali lakukan pengembangan dengan menuju rumah pemilik barang haram tersebut. Namun, tersangka sudah tidak ada di lokasi. Kita hanya temukan sepucuk senjata api rakitan (senpira) berikut tujuh amunisi,” ujarnya.

Hasil kerja keras jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang, dikatakan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol M Ngajib pihaknya mengamankan 7,2 Kilogram narkoba jenis sabu, dan kedua terang dijerat dengan Undang Undang Narkotika. “hasil ungkap kasus ini kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,2 kilogram, keduanya kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tegasnya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *