HeadlineNasionalPalembangPendidikanSUMSEL

BKOW Sumsel Gelar Sosialisasi Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian: Memastikan Keadilan dan Perlindungan

Pada Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan kepada Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Provinsi

Teks foto: Sambutan Ketua BKOW Sumsel yang diwakili.

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – BKOW Sumsel kembali melaksanakan kegiatan yang bertujuan menambah wawasan dan pengetahuan terutama bagi para ibu di kota Palembang khususnya dan Sumsel pada umumnya. Seperti yang kali ini digelar, Sosialisasi Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian: Memastikan Keadilan dan Perlindungan yang digelar di Gedung Perjuangan Wanita Palembang, Kamis, 28 Agustus 2025.

 

Sosialisasi Pada Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan kepada Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Provinsi ini menghadirkan narasumber yaitu Dr H Masalan Bainon, S.Ag., MH (Hakim Pengadilan Agama Palembang).

Hadir pada kegiatan Ini di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumsel, Dewan Penasehat dan sesepuh BKOW Sumsel, Ketua Ikatri Sumsel, Perwakilan dari Bank Sumselbabel Palembang, serta perwakilan seluruh organisasi di bawah naungan BKOW Sumsel.

Ketua BKOW Sumsel, Hj Lidyawati Cik Ujang, S.Hut dalam sambutannya mengatakan organisasi wanita tidak saja telah menjadi wadah bagi perempuan untuk belajar berorganisasi dan mengembangkan potensinya, tetapi juga menjadi peran penting bagi masyarakat untuk menerima pengetahuan dan wawasan mengenai berbagai masalah yang sedang terjadi.

“Sosialisasi Pengadilan Agama tentang hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian ini  diadakan karena banyak perempuan dan anak yang tidak mengetahui atau sulit mengakses hak-hak mereka setelah putusnya pernikahan, yang dapat menyebabkan kerentanan social dan ekonomi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak seperti nafkah, pemeliharaan, Pendidikan dan hak asuh dapat dipenuhi sesuai hukum, serta untuk mencegah diskriminasi dan memastikan kesejahteraan anak dan ibu yang berdaya,” ujarnya.

Lebih jauh disebutkannya, kadang perempuan tidak paham dan tidak mengetahui hak-hak apa saja yang mereka dapatkan pasca perceraian. Banyak juga perempuan dan anak tidak menyadari hak-hak legal yang seharusnya mereka terima setelah perceraian. Serta bagaimana cara mengurus dan memperjuangkannya. Perempuan sering menghadapi diskriminasi dan pandangan negative. Berdasarkan gender, yang dapat menghambat akses mereka terhadap keadilan dan pemenuhan hak-hak pasca perceraian.

“Adanya partisipasi dalam organisasi wanita dalam melakukan sosialisasi yang melibatkan peran pemerintah daerah dan Lembaga terkait ini adalah upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak yang dimiliki oleh perempuan dan anak setelah perceraian berdasarkan peraturan perundangan di Indonesia. Untuk itulah BKOW Sumsel sebagai mitra pemerintah ikut berperan mensosialisasikan keterlibatan organisasi wanita dalam memastikan keadilan dan perlindungan bagi perempuan dan anak pasca perceraian,” ujar istri dari H Cik Ujang, Wakil Gubernur Sumsel.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini akan lebih memberikan pencerahan dan pemahaman bagi perempuan yang mengalami perceraian. “Terima kasih kepada DInas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumsel yang sudah membantu dalam pembiayaan kegiatan BKOW Sumsel. Terima kasih juga kepada hadirin yang sudah meluangkan waktu untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi ini. Semoga dapta meningkatkan pengetahuan dan memperluas wawasan terkait dengan tema yang disajikan ini,” ujarnya menutup kegiatan.

Narasumber Dr H Masalan Bainon, S.Ag., MH (Hakim Pengadilan Agama Palembang) dalam pemaparannya menjelaskan secara detail tentang apa saja hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Ia mengatakan bahwa UU Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia sudah lengkap sehingga para perempuan tidak perlu takut untuk memperjuangkan dan menuntut hak-hak mereka baik secara pidana maupun perdata. Walaupun tidak tahu,  datang saja ke Pengadilan Agama. Kami ada pelayanan satu pintu untuk memberikan pencerahan kepada mereka yang datang untuk berkonsultasi. Tidak sedikit laki-laki yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga dijerat hukum penjara. Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini, agar perempuan tidak buta hukum. Yang terpenting, wanita harus hebat, harus terlindungi semua hak-haknya,” ujarnya seraya mengingatkan para ibu yang hadir untuk tetap menjaga penampilan fisik dan perilaku agar keharmonisan dalam rumah tangga tetap terjalin. (diah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *