google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html Babinsa Koramil 1207-02/Pontianak Selatan Bersama Bhabinkamtibmas dan Lurah Sosialisasikan Pemberlakukan PPKM – Mediasriwijaya
TNI

Babinsa Koramil 1207-02/Pontianak Selatan Bersama Bhabinkamtibmas dan Lurah Sosialisasikan Pemberlakukan PPKM

Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak kembali memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro secara ketat selama 14 hari ke depan. Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Lurah Benua Melayu Darat langsung turun mensosialisasikan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat kepada pelaku usaha. Sabtu (12/06/2021)
Babinsa Kelurahan Benua Melayu Darat Koramil 1207-02/Pontianak Selatan Kodim 1207/BS Serda Dedy Bhakti Wahyudi mengatakan hal ini dilakukan karena kasus covid-19 di Kota Pontianak khususnya dan Kelurahan Benua Melayu Daratnya pada umumnya meningkat.
“Dalam satu minggu ini sudah kurang lebih 20 orang yang terpapar covid-19 dan sudah dilakukan pemantauan ataupun tracer secara ketat. Untuk itu tiga pilar Kelurahan Benua Melayu Darat langsung mensosialisasikan bahwa pemerintah Kota Pontianak akan melakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat selama 14 hari kedepan yang dimulai tanggal 14-22 Juni 2021” kata Dedy.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Benua Melayu Darat Aipda Dede Kurniawan menyatakan, “Polisi yang berada di wilayah terutama di wilayah Kelurahan Benua Melayu Darat akan memberikan sosialisasi pembatasan waktu buka atau jam operasional warung atau kafe” ujar Dede.
Lurah Benua Melayu Darat, Sutrisno, S.STP., selaku ketua satgas PPKM Mikro tingkat kelurahan menyampaikan meningkatnya kasus covid-19 di Kelurahan Benua Melayu Darat khususnya dan di wilayah kelurahan lain juga satgas PPKM Mikro kelurahan langsung melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha kafe dan warung kopi tentang batas waktu jam operasional terkait rencana pemerintah Kota Pontianak yang akan melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat selama 14 hari kedepan.
“Upaya untuk menekan angka penyebaran covid-19 bisa terlaksana apa bila masyarakat mau bekerja sama, menahan diri dan bersabar agar pandemi covid-19 bisa mereda aktivitas warga juga akan dilakukan pembatasan hingga pukul 21.00 WIB” pungkas Sutrisno.
( Pendim 1207/BS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *